"Laki-laki yang ngekos kemayu-kemayu," aku dia.
Warga lainnya berinisial A (23) mengaku setiap harinya banyak orang berdatangan ke kos tersebut.
"Kalau penggerebekan tidak tahu, tapi hari-hari biasanya bayak yang datang, ramai juga," ungkapnya.
Terntang adanya praktek pijat bagi kaum sesama sejenis atau gay, A tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu, ada praktik kayak gitu," ujarnya.
Tarif Rp400 Ribu
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatengmengungkap kasus tersebut.
DY (47), warga Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi gay.
Ia berperan sebagai germo menyulap kos yang disewanya di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, menjadi panti pijat gay.
Pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata kaum gay.
Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pengungkapan kasus itu pada Sabtu (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Pihaknya menemukan adanya terapis dan pelanggan laki-laki yang tengah melakukan standar operasional prosedur (SOP) di sebuah rumah kos.
"Modus operasinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelasnya.
Djuhandhani menerangkan tersangka mengenakan tarif pelanggannya untuk dapat menikmati cinta kilat dengan sesama jenis sebesar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Pada tarif tersebut, DY mendapatkan bagiannya, yakni Rp160 ribu.
"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," kata, mengutip Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, para terapis tersebut didapatkan 4 orang terbiasa berhubungan seks dengan cara oral.
Sejumlah barang bukti ditemukan berupa alat kontrasepsi hand body, uang tunai Rp300 ribu, dan obat perangsang.
"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5, tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," ujarnya.