TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, angkat bicara perihal adanya prostitusi gay yang berkedok panti pijat di sebuah kos-kosan di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu, mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Selain itu, Gibran juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang terkait adanya kasus tersebut.
"Kepada masyarakat saya minta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan hukum kepada aparat," kata Gibran, dikutip TribunnewsWiki dari TribunSolo.com, Selasa (28/9/2021).
"Karena memang itu menjadi tugas dan kewenangan mereka," sambungnya.
Gibran mengatakan, tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum terlebih lagi terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Gibran sendiri mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca: Prostitusi Gay Berkedok Panti Pijat di Solo Terbongkar: 7 Pria Ditangkap, Tarif Pelanggan Rp400 Ribu
Baca: Gibran Rakabuming Raka
Orang nomor satu di Pemkot Solo tersebut meminta agar praktek prostitusi segera ditindak.
Hal itu, kata Gibran, bertujuan agar Kota Solo tetap kondusif.
"Saya sudah koordinasi dan komunikasi dengan Kapolrestas agar praktek prostitusi apapun bentuknya dan berkedok apapun segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum. Demi menjaga kondusifitas Kota Solo," kata Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, sebuah kos-kosan di Kota Solo yang disulap menjadi prostitusi gay atau pasangan sesama jenis berkedok panti pijat digerebek polisi.
Prostitusi gay berkedok panti pijat tersebut berlokasi di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Penggerebekan dilakukan langsung oleh aparat dari Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggerebakan tersebut, polisi menangkap basah sejumlah orang.
Dikutip TribunnewsWiki dari TribunJateng.com, pihak berwajib menangkap sang mucikari DY (47) yang juga penyewa kos-kosan dan beberapa terapis laki-laki yakni HER (30), DRH (29), FIT (32), HAS (41), SUR (39) dan AGS (39).
Tarif pelanggan Rp250 ribu-Rp400ribu
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Jateng telah menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Senin (27/9/2021).
Dalam kasus tersebut seorang pelaku bernama Dede (47) warga Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Siswa SMP di Padang Dijual Pacar Sesama Jenisnya, Terungkap Setelah Bertengkar di Pinggir Jalan
Baca: Berawal dari Pertengkaran 2 Pria di Jalan, Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang Terbongkar
Ditreskimum mengungkap bahwa pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata merupakan kaum gay.
Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).