TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) di Lapung Tengah pada Sabtu (25/9/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
Baca: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK, Wakil Ketua MKD: Ini Diluar Dugaan Kami
Baca: Fakta KPK Tangkap Azis Syamsuddin: Golkar Siapkan Bantuan Hukum, MAKI Soroti Upaya KPK
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir.
Surat pengunduran diri itu telah disampaikan Azis kepada DPP Partai Golkar.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies saat konferensi pers di Fraksi Golkar DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Terkait pengganti Azis Syamsuddin di DPR, Adies mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Meski demikian, ia tak menyebut secara pasti kapan pengganti Azis akan diumumkan.
Adies menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK.
Baca: Sempat Mangkir Pemeriksaan, KPK Akhirnya Bawa Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih
Baca: Surati KPK Agar Tunda Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Beralasan Jalani Isoman
Ia juga megegaskan, Golkar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin.
"Golkar menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020 lalu.
Ia meminta tolong Robin untuk “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
Kasus tersebut kini sedang diselisiki KPK.
Sedangkan Stepanus Robin saat ini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara.
Baca: Azis Syamsuddin Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Baca: Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ikut Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Pattuju
Dijemput Paksa oleh KPK
Sebelumnya pada Jumat (24/9/2021) Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh tim KPK karena mangkin dari jawal pemeriksaan.
Saat itu ia menyurati KPK, berhalangan hadir karena sedang isolasi mandiri setelah sebelumnya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.