Azis Syamsuddin Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.


zoom-inlihat foto
waket-dpr-azis.jpg
Kompas.com
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6/2021).

Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020—2021.

Setelah diperiksa selama delapan jam, Azis akhirnya keluar dari gedung pemeriksaan.

Dikutip dari KompasTV, Azis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.39 WIB.

Namun, politikus Partai Golkar ini enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Perkebunan Nusantara IX untuk Lulusan Minimal D-3

Baca: Buka eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Ia juga tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Ia mengenakan kemeja batik berwarna merah dan memakai masker berwarna biru.

Azis Syamsuddin langsung masuk ke mobil dan meninggalkan gedung KPK.

Sehari sebelum Azis diperiksa, tersangka suap yang juga penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengubah keterangan soal keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Awalnya Robin menyebut menerima uang dari Azis senilai 3,15 miliar rupiah.

Baca: Diisukan Maju Pilpres 2024, Anies Baswedan Diprediksi Pengamat Akan Masuk Partai NasDem

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Belajar dari Rumah TV Edukasi Jumat (11/6/2021), Manfaat Buah-buahan

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin (Eno/Man (dpr.go.id))

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Robin seusai diperiksa di KPK Selasa, (8/6/2021), Robin tak lagi menyeret nama Azis Syamsuddin.

Sebelumnya juru bicara KPK, Ali Firli, menyebut bahwa Azis merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian terkait perkara tersebut.

“Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tutur dia.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang menjerat M. Syahrial terkait suap dihentikan.

Baca: Penyidik KPK Bawa 5 Koper Setelah Kurang Lebih 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin

Baca: Chord Kunci Gitar Padi - Begitu Indah, Terang Saja Aku Menantinya

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved