Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ikut Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Pattuju

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengenal M. Syahrial lewat Azis Syamsudin.


zoom-inlihat foto
azis-syamsuddin-5656786896.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto: Azis Syamsuddin saat penyerahan berkas oleh Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Nama Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus suap penyidik KPK.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus suap yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS), ikut menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin disebut sebagai orang yang mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada M. Syahrial..

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik KPK tersebut mengenal M. Syahrial lewat Azis Syamsudin.

Stepanus bertemu dengan dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, kata Fahri.

Firli menyebut Stepanus diminta membantu Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021), malam.

Baca: Juliari Batubara Didakwa KPK Terima Suap Rp32 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Kompas.com)

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kata Firli, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca: Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Ngotot Merasa Tak Bersalah

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," kata Firli.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," katanya.

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). (Tribun Images/Irwan Rismawan)

KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri: Jumlah Koruptor yang Ditangkap KPK Tak Lebih dari 1.550

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK meminta maaf

Firli meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas dugaan penerimaan suap oleh penyidik Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020). (KOMPAS/Ardito Ramadhan)

Tak hanya proses hukum dalam ranah pidana, kata Firli, pihaknya juga akan melaporkan Stepanus kepada Dewan Pengawas KPK guna diproses secara etik.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved