Azis juga meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada tanggal 4 Oktober 2021.
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut.
Baca: Azis Syamsudin Dikabarkan Jadi Tersangka, Sufmi Dasco: Mari Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Baca: Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ikut Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Pattuju
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis Azis.
Tak mengindahkan surat Asiz, KPK langsung menjemput Politisi Partai Golkar itu yang diketahui sedang berada Di kediamannya.
Ia pun tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam sekitar pukul 19.58 WIB.
Sesampainya di sana, ia menjalani pengecekan sesuai protokol kesehatan dan dipersilahkan untuk membersihkan diri.
Berdasarkan hasil tes swab antigen, Azis Syamsuddin dinyatakan negatif covid-19.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)