Punya Senjata Api yang Dibeli Secara Ilegal, Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari

Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.


zoom-inlihat foto
Kivlan-Zen-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat-Jumat-2492021.jpg
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) saat sidang kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen dijatuhi vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Pusat atas kepemilikan senjata api dan peluru tajam illegal.

Majelis hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.

Vonis tersebut diumumkan hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

"Mengadili, bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu," kata hakim membaca amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," sambungnya.

Baca: Hadiri Sidang Perdana, Kivlan Zen Disebut Bayar Orang Rp 25 Juta untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

Baca: Kata KontraS Soal Dugaan Keterlibatan Kivlan Zen dan Wiranto dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kivlan Zen meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum sidang eksepsi dimulai karena kondisi kesehatannya, Rabu (12/2/2020)
Kivlan Zen meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum sidang eksepsi dimulai karena kondisi kesehatannya, Rabu (12/2/2020) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Kivlan Zen terbukti membeli senjata api dan amunisi secara illegal seharga Rp 145 juta.

Mantan Kepala Staf Kostarf itu membeli sejata dan amuniai lewat Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, terdakwa juga menyerahkan uang Rp145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," jelas hakim.

Baca: Kivlan Zen Tuntut Wiranto Terkait Dana Rp 8 Miliar Pembentukan Pam Swakarsa 1998

Baca: Kivlan Zen

Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) saat sidang kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) saat sidang kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim juga menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan putusan kepada Kivlan Zen.

Terkait hal memberatkan putusan, hakim menyatakan Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Perbuatannya itu juga dinilai telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, Kivlan Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah berusia lanjut.

Baca: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Pencucian Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Baca: Azis Syamsudin Dikabarkan Jadi Tersangka, Sufmi Dasco: Mari Menganut Asas Praduga Tak Bersalah

Suasana persidangan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Suasana persidangan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa prestasi Kivlan sekama aktif menjadi anggota TNI.

Satu di antaranya ialah mendapatkan penghargaan tugas operasi di wilayah Papua dan Timor-Timor, turut serta dalam misi penyelesaian pemberontakan kelompok Abu Sayyaf tahun 1995-1996, berjasa dalam pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di Filipina pada tahun 2016.

Kivlan Zen ditetapkan tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka lain berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved