TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api.
Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/9/2019), Kivlan yang menghadiri persidangan dalam keadaan sakit itu disebut telah menyarahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada seorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan.
Jaksa penuntut umum, Fathoni mengatakan uang tersebut digunakan untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
Hal itu disampaikan Fathoni dalam sidang dakwaan terhadap Kivlan.
“Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan,” ujar Fahtoni.
Baca: Kata KontraS Soal Dugaan Keterlibatan Kivlan Zen dan Wiranto dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat
Lebih lanjut, Fathoni mengatakan bahwa dana yang diberikan Kivlan berasal dari Habil Marati.
Habil memberikan uang sebesar 15 ribu Dollar Singapura kepada Kivlan.
Kivlan kemudian memberikan uang itu kepada Helmi untuk ditukarkan ke uang rupiah.
Helmi lalu menukarkan uang 15 ribu Dollar Singapura itu ke tempat penukaran uang dan menerima Rp 151,5 juta.
Uang itu kemudian dikembalikan kepada Kivlan Zen.
Kivlan Zen lalu mengambil uang senilai Rp 6,5 juta dan sisanya sebesar Rp 145 juta diserahkan lagi kepada Helmi.
Helmi sendiri dalam kasus tersebut disebut-sebut berperan sebagai pengelola uang itu.
Mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang kepada saksi lain.
Baca: Kivlan Zen Tuntut Wiranto Terkait Dana Rp 8 Miliar Pembentukan Pam Swakarsa 1998
Baca: Kivlan Zen
Sementara Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.
Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 buah peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, dia dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
(TribunnewsWIKI.com/Kompas.com/Nursita Sari/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official