TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Pengajuan gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) di era Presiden Bacharudin Jusuf Habibie.
Gugatan yang diajukan pihak Kivlan Zen tersebut talah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pasa 5 Agustus 2019.
Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/8/2019).
Baca: Agustus 2019 Puncak Kemarau, Waspada Bahaya Kekeringan
Baca: Tantang Warganet Buktikan Tudingan Anti-bendera Tauhid, Mahfud MD Akan Beri Hadiah 10 Juta
Baca: Daftar Menteri Jokowi-Maruf Amin Beredar di WA, Ada Nama Fadli Zon hingga Tsamara Amany Alatas
Dikutip dari Tribunnews.com, Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, menjelaskan ketika itu Wiranto meminta Kivlan membentuk Pas Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar.
Tetapi Wiranto hanya memberikan dana sebesar Rp 400 juta, sedangkan kekurangan yang dibutuhkan ditutup semua menggunakan dana pribadi Kivlan Zen.
“Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin, Senin (12/8/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta juga mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa tersebut terjadi.
"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu. Jadi susah kalau bertemu (Wiranto). Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin dikutip dari Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Baca: VIRAL 10 Fakta Terbaru Kasus Pacari Istri Orang di Bali, Ternyata Gigolo: Ni Putu Mengaku Tidak Puas
Baca: Ada AHY, Fadli Zon dan Najwa Shihab: Nama-nama Menteri Jokowi-Maruf Amin Beredar di WA
Baca: VIRAL Bukan Nenek-nenek, Ini Wajah Asli Robiatun Husna TKW Taiwan yang Tipu Yusuf: Maafkan Aku Mas
Gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto sebelumnya juga pernah terjadi.
Pada 2004 Kivlan pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang-terangan di meja pengadilan.
Namun hal itu tidak ditanggapi oleh pihak Wiranto.
Kuasa hukum Wiranto kala itu, Yun Juanda Saputra, menyebut kliennya tidak mau menanggapi ajakan Kivlan karena ada tugas besar yang penting untuk dikerjakan.
“Kami melihat pernyataan-pernyataan Pak Kivlan itu hanya pernyataan orang stres. Pak Wiranto tidak menganggap karena ada pekerjaan lain yang lebih besar. Kami cuma bisa meminta Pak Kivlan tenang, kalem, dan merenungi kembali apa yang terjadi," kata Yan, mengutip pemberitaan Kompas, 10 Juni 2004.
Kini sang pengacara kembali menyanggahnya dengan mengatakan bahwa kliennya enggan menanggapi gugatan tersebut.
"Pak Wiranto itu tidak takut. Akan tetapi, Pak Wiranto mengatakan buat apa menanggapi, toh saat ini ada pekerjaan besar yang harus dilakukan," ujar Yan.
Baca: 17 AGUSTUS - Agrarische Wet 1870 (Undang-Undang Agraria) Hindia Belanda
Baca: 17 AGUSTUS 1945 - Pernak-Pernik Proklamasi: Mikrofon
Wiranto
Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menanggapi dengan santai gugatan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen mengenai pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa paada 1998.
"Tunggu aja, sudah ada (surat panggilan dari pengadilan), gampang. Gugatan itu kan berjalan, tunggu saja, " ujar Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).