TRIBUNNEWSWIKI.COM – Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan res notice Djoko Tjandra.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan Irjen Napoleon sebagai tersangka TPPU didasari hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.
“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)”, kata Komjen Agus Andrianto dikutip dari KompasTV, Rabu (22/9/2021).
Meski demikian Agus tidak merinci menganai asset-aset terkait dengan pencucian uang yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Agus hanya menyebut tindakan penyidik menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dengan pasal TPPU sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca: Azis Syamsudin Dikabarkan Jadi Tersangka, Sufmi Dasco: Mari Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Baca: Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam
"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan proses menyidikan terkait kasus ini.
“Ini saya sampaikan bahwa untuk kasus TPPU masih ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Nanti kita tunggu perkembangan saja penanganan kasus TPPU-nya dari saudara NP,” kata dia.
Irjen Napoleon Bonaparte menjadi terpidana kasus suap senilai Rp 5,2 mIliar untuk menghapus status ‘red notice’ terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca: Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra
Baca: Terkuak Irjen Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif, Sidang Etik akan Segera Digelar
Uang tersebut diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia kemudian divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subside 6 bulan penjara setelah menerima suap sekitar 5,2 miliar dari Djoko Tjandra.
Napoleon mengakukan banding yang kemudian ditolak oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra
Baca: Peran 3 Napi yang Bantu Aksi Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim: Hanya untuk Menakuti Muhammad Kece
Selain itu ia diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim pada 26 Agustus 2021 melalui laporan yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
Polri belum merilis tersangka dugaan penganiayaan ini karena masih dalam proses penyidikan.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)