
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di Jawa-Bali selama dua minggu atau hingga 4 Oktober mendatang.
Selama kebijakan tersebut, bioskop kembali dibuka namun dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut yaitu hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.
Sementara sebelumnya, hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke bioskop.
Menurut nstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021), kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," demikian bunyi instruksi tersebut, mengutip Kompas.com.
Sedangkan pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun atau anak-anak dilarang masuk.
Lebih lanjut, kegiatan yang masih dilarang di bioskop diantaranya makan, minum atau menjual makanan dan minuman.

Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Airlangga Hartarto: Sesuai Arahan Jokowi
Baca: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Sudah Tidak Ada Daerah Level 4
Terakhir, pengunjung juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementrian Kesehatan.
Adapaun kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi berarti status aman. Warna hijau artinya pengunjung telah melakukan vaksinasi dosis lengkap serta diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Sementara warna kuning atau oranye dalam aplikasi PeduliLindungi, berarti pengunjung yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Baca: Bioskop Sudah Boleh Beroperasi di Masa PPKM, APPBI Sebut Tidak Memberikan Dampak Signifikan
Baca: Baru Divaksin Dosis Pertama, Sejumlah Warga Kota Serang Kecewa Tak Bisa Menonton Film di Bioskop
Kelompok tersebut diizinkan masuk ke ruang publik usai petugas melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijaka tersebut diperpanjag selama dua minggu yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.
Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah dengan PPKM Leve 4.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,"
Kendati diperpanjang, namun terdapat sejumlah perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM Jawa-Bali.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Aktivitas yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Baca: Syarat Pembukaan Bioskop dan Tempat Wisata untuk PPKM Level 3 & 2, Wajib Ada Aplikasi PeduliLindungi
Baca: Luhut: Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Buka, Kapasitas Maksimal 50 Persen
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Lihat selengkapnya terkait berita PPKM Jawa-Bali di sini
Film Panduan Mempersiapkan Perpisahan: Ketika Pertemuan Berakhir dengan Perpisahan |
![]() |
---|
Dibintangi Marsha Aruan, Film Ratu Dansa Ajak Penonton Lebih Menghargai Waktu dengan Orang Terdekat |
![]() |
---|
Roadshow Film Romantik Problematik Disambut Antusiasme Warga Yogyakarta |
![]() |
---|
Angkat Isu Perselingkuhan, Film Selesai Tayang Reguler di Bioskop Online |
![]() |
---|
Sinopsis The Lord of The Rings: The Fellowship of The Ring, Malam Ini di TransTV Pukul 21.30 WIB |
![]() |
---|