TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (13/9/2021).
Untuk saat ini, PPKM akan berlaku hingga Senin (20/9/2021).
Pemerintah juga mengumumkan kelonggaran untuk wilayah PPKM Level 3 dan 2.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Manves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut bioskop dan lokasi wisata bisa dibuka di wilayah PPKM Level 3 dan 2.
Meskipun begitu, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi.
Protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat.
Setiap orang juga wajib memiliki dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung bioskop hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).
Baca: Luhut: Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2 Boleh Buka, Kapasitas Maksimal 50 Persen
Selain itu, Luhut juga menyebut akan membuka tempat wisata mulai Jumat (17/9/2021).
"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," tambahnya.
Aturan kendaraan ganjil-genap akan berlaku untuk pembukaan tempat wisata.
Penerapan aturan ini berlaku pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana. Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.
Baca: Pantai Pangandaran
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September, Luhut: Pemerintah Akan Terus Berlakukan PPKM
Aturan Baru Masuk ke Indonesia
Pemerintah juga memiliki syarat baru untuk warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Hanya Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional.
"Pengawasan masuk melalui pesawat udara, cuma melalui Cengkareng dan Manado. Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," tandasnya.
Setiap yang masuk ke Indonesia wajib sudah vaksin penuh.
Lalu, harus menjalani karantina selama 8 hari.
Mereka juga wajib menjalani tes PCR 3 kali.
Baca: Tinjau Pelaksanaan PTM di Solo, Nadiem Makarim: Mas Gibran Sangat Pro Pembelajaran Tatap Muka
Baca: Kunjungan Kerja di Klaten, Presiden Jokowi Tak Menduga Bertemu Peserta Vaksinasi Bernama Joko Widodo
(TribunnewsWiki/cva)