TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mulai melonggarkan beberapa aturan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pasalnya, bioskop sudah diperbolehkan beroperasi kembali meskipun masih dilakukan pembatasan.
Hanya saja, aturan tersebut khusus daerah dengan status PPKM level 3 dan 2.
Kebijakan anyar tersebut membuat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) turut angkat bicara.
Alphonzus Widjaja selaku Ketua Umum APPBI mengungkapkan, aturan tersebut dinilai tidak memberikan memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.
"Diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan, karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," jelas Alphonzus, dikutip dari TribunSeleb.com.
Baca: Ribuan Orang Positif COVID-19 Tetap Berkeliaran di Bandara, Stasiun, Restoran, Hingga Mall
Baca: Dipastikan Pusat Perbelanjaan Makin Aman Usai Kasus Ribuan Orang Positif COVID-19 Ditolak Masuk Mall
Meski masyarakat sudah boleh masuk ke pusat perbelanjaan maupun bioskop, namun tingkat kunjungan ke tempat-tempat tersebut cenderung berjalan lambat karena masih adanya pembatasan yang berlaku.
"Seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," imbunya.
"Waktu (lama) makan di tempat (dine - in) masih dibatasi 60 menit, tempat bermain anak, dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi dan pembatasan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bioskop sudah boleh beroperasi kembali khusus untuk daerah dengan status level 3 dan 2.
Namun, kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen saja di dalam bioskop.
Para pengunjung juga wajib memindai barcode aplikasi PeduliLindungi.id serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut aturan pemerintah terkait bioskop yang sudah bisa beroperasi kembali:
Baca: PPKM Berakhir Hari Ini, Tren Kasus Baru COVID-19 Terus Menurun
Baca: Mengenal COVID-19 Varian Mu yang Disebut Kebal Terhadap Vaksin
- Para pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening.
- Hanya pengunjung dengan kategori hijau saja di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
- Kapasitas maksimal di dalam bioskop hanya untuk 50 persen pengunjung.
- Khusus pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
- Tidak diperbolehkan menjual makanan maupun minuman di dalam area bioskop.
- Menerapkan serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal vaksin COVID-19 di sini