TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah masih terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 guna menekan penyebaran virus covid-19.
PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua minggu, mulai dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Airlangga Hartartodalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore.
Ia menjelaskan, ada beberapa wilayah yang berada di level 4 yang mengalami penurunan, dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota.
“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal senada.
“Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Nali,” kata Luhut dikutip dari YouTube Kompas.com.
Ia menjelaskan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait PPKM leves guna mengantisiapsi perubahan.
"Namun evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Saat ini, kata Luhut, wilayah di Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.
Sebagian di antaranya berada di level tiga atau dua.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,"
Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.
Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.
Airlangga menegaskan bahwa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7-20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.
“Di )PPKM)Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, (dan) skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)