Sesuai dengan kelembagaan, diketahui bahwa KPK dan BKN berada dibawah kekuasaan eksekutif, komandonya tegak lurus ada dibawah Presiden.
Adapun Badan Pengawas Kepegawaian (BPK) yang ada di dalam kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah ada di bawah delegasi kewenangan presiden.
“Maka ketika kemudian BPK tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi ombudsman, maka Presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu kemudian harus melakukan Langkah-langkah lebih lanjut,” katanya.
Baca: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Lihat selengkapnya terkait berita Pemecatan 56 Pegawai KPK di sini
KOMENTAR