Tak Dapat Pesangon, Pegawai KPK yang Dipecat hanya Terima Tunjangan Hari Tua & BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos ujian TWK tak dapat pesangon.


zoom-inlihat foto
loho-kpk.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memecat 56 pegawainya yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut disebutkan puluhan pegawai KPK bakal diberhentikan pada 1 November 2021.

Sejumlah nama penyelidik dan penyidik pun terdaftar dalam pegawai yang akan dipecat.

Penyidik senior Novel Baswedan termasuk dalam puluhan pegawai KPK itu.

Kini, ia hanya tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.

Mengenai pemecatan tersebut, 56 pegawai KPK itu ternyata hanya akan mendapat tunjangan hari tua (THT) serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selama ini memang mereka bayarkan dalam bentuk tabungan pegawai. Tak ada tunjangan lain, apalagi pesangon.

”Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan. Yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9).

Dalam diktum poin kedua SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai KPK, disebutkan bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan anfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Giri meminta publik agar jangan sampai salah menafsirkan isi SK.

"Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ujar dia, mengutip Tribunnews.com.

Giri Suprapdiono.
Giri Suprapdiono. (Tribunnews)

Giri yang masuk daftar 56 pegawai yang akan dipecat itu lantas membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik.

Ia pun mnyebubut pemberantasan korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.

"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kata Giri.

Sementara itu, Giri mengaku telah menerima SK pemecatan dirinya.

Giri pun sempat membubuhi keterangan tambahan dalam tanda terima SK tersebut, yakni tentang keputusan Firli Bahusi Cs yang memecat dirinya serta puluhan pegawai KPK imbas TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

"Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan kedzaliman," tulis Giri.

Baca: Pemecatan Pegawai KPK Dinilai Terlalu Cepat, Giri Supiyono Sebut Istilah ‘G30STWK’

Lebih lanjut, Faisal yang juga masuk daftar 56 pegawai yang bakal dipecat itu menyebut pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri telah secara kejam menggusur dia dan kawan-kawannya yang telah mengabdi belasan tahun di komisi antirasuah.

"Pimpinan KPK secara kejam telah menggusur kami, 56 pegawai KPK. Mereka telah buta-hati mendepak anak kandungnya sendiri," ujar Faisal.

"Atau, sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," kata Faisal lewat keterangan tertulis, Sabtu (18/9).

Faisal merasa pimpinan KPK tidak menghiraukan hak asasi manusia (HAM) ke 56 pegawai KPK tersebut.

Menurutnya, padahal sebagai manusia, 56 pegawai itu memiliki perasaan. Ia menyebut hak tidak bisa dihilangkan atau dinyatakan tak berlaku oleh negara, apalagi oleh sekedar pimpinaan KPK.

Selain itu, kata Faisal, KPK menunjukkan bobroknya penghormatan terhadap martabat manusia dan tidak menghormati HAM 56 pegawainya.

"KPK secara kejam dan tuna belas-kasihan acuh kepada martabat kemanusiaan kami. KPK tak mengakui hak asasi manusia kami, di mana kami disudutkan sebagai pihak yang lemah, terancam, tak dapat membela diri, tak berguna," kata Faisal.

Padahal, lanjut Faisal, Ombudsman sudah terang-terangan mengungkap adanya pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.

"Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman," kata dia.

Lebih lanjut, sikap biadab yang dimaksud Faisal adalah karena pimpinan KPK telah memecat 56 pegawai tanpa dasar alasan yang kuat.

Argumen pemecatan 56 pegawai dirasa amat oleng, guncang, goyang, dan labil.

Alhasil karena sikap pimpinan KPK itu semua, ia dan 55 pegawai terancam kehilangan penghasilan, yang Faisal ibaratkan sebagai "oksigen".

"Otomatis dalam beberapa waktu ke depan kami akan kehilangan oksigen. Bukan cuma oksigen buat pribadi, tapi juga oksigen buat keluarga," ujar Faisal, mengutip Tribunnews.com.

"Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965," katanya.

Meski begitu, Faisal tak bisa berbuat apa-apa karena SK Pimpinan KPK tentang pemecatan 56 pegawai telah terbit.

Baca: KPK Tetapkan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

Karena itu, dia mohon pamit. Walaupun begitu, selama di KPK, Faisal percaya bahwa sebuah tugas tak mungkin usai tanpa bantuan orang lain.

"Terima kasih layak terucapkan. Saya layangkan apresiasi kepada rekan-rekan di KPK. Semuanya. Tanpa kecuali. Tulus. Saya tak akan minta maaf. Sebab, saya percaya, teman-teman sudah memakbulkan maaf tanpa saya mengiba-iba," ujar Faisal.

"Yakinlah, sejak pertama bertemu, lantas bekerja sama dan bersama bekerja, hari demi hari di KPK, saya sudah memutihkan hati. Harapan sebaliknya tentu mirip," tuturnya.

Faisal menilai wajah boleh ganti, tetapi ide dan perjuangan harus tetap bertumbuh dengan pikiran-pikiran kontemporer.

Ia pun meminta rekan-rekannya tidak ciut menghadapi penguasa.

"Jangan takluk di hadapan kuasa. Tetaplah berani berpolemik secara dinamis dan terbuka meski tempat pijakan kita dengan kekuasaan sudah berjarak jauh," ujarnya.

Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK
Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain itu, ia menilai momen kali ini asalah suatu kewajaran jika mereka tunduk dahulu. Namun, ia juga mengingatkan mereka untuk tidak menyerah.

Ada saatnya, kata dia, nanti angin berpihak, yang penting tetap berusaha menjaga integritas.

"Dalam keyakinan saya, dalam waktu yang tak lama ke depan, KPK akan sunyi. Tetapi, ingatlah, sunyi adalah bunyi yang sembunyi. Sunyi tidak berarti diam. Dia adalah nada yang ketika waktunya tiba akan terdengar nyaring. Terima kasih atas segala-galanya selama 15 tahun pengabdian saya di KPK," kata Faisal.

Sementara itu, mengenai pemecatan pegawai KPK tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung (FH Unpad) Atip Lantipulhayat turut memberi tanggapan.

Ia menilai TWK yang menjadi tolok ukur pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai hanyalah sebuah alibi atau alasan untuk menyingkirkan para pegawai tersebut.

"Saya melihat dari awal TWK itu memang didesain sebagai sebuah alibi untuk menyingkirkan (para pegawai KPK), jadi itu alibi saja," kata Atip dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9).

Ironisnya, kata dia, alibi adalah upaya yang kerap kali didesain oleh mereka yang tak jujur.

Sebab, kata Atip, alibi tidak diperlukan oleh mereka yang sering berbuat jujur karena mereka akan menyampaikan fakta yang ada dengan percaya diri.

"Kalau orang jujur kenapa harus membuat alibi, dia akan dengan senang penuh percaya diri menyampaikan fakta-fakta, tetapi terkait dengan wawasan kebangsaan, hukum kemudian dibuat tafsir manipulatif," ucapnya.

Lebih lanjut, tentang adanya peralihan pegawai KPK sebagai ASN, ia menilainya sebagai tujuan mengendalikan KPK.

Dengan kata lain, bagi Alip, agar para pegawai KPK berada dalam kendali penguasa.

"Tujuan awal pegawai KPK itu berubah status menjadi ASN itu sudah kami baca karena ingin mengendalikan KPK, secara khususnya adalah ingin mengkrangkeng mereka mereka yang 75 menjadi 57 (kekinian 56) itu supaya berada pada kendali kuasa," ucap Atip.

"Dengan begitu saya katakan berbagai argumentasi, nalar kuasa tidak bisa dikalahkan oleh nalar hukum sebening apapun, begitu juga hukum tidak mampu mengalahkan kuasa yang memang tidak menghormati hukum," katanya.

Baca: KPK Bantah Tawari Pegawai TMS yang Gagal Asesmen TWK untuk Kerja di BUMN

Presiden Tak Bisa Lepas Tangan

Menurut Anggota Ombudsman Indonesia (RI), Robert Na Endi Jaweng, seluruh prosedur yang dilakukan Ombudsman untuk menindaklanjuti temuan maladministrasi TWK pegawai K{K, mengarah kepada penyerahan surat rekomendari ke Presiden RI.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan perkembangan kasus TWK pegawai KPK dalam dialog yang diselenggarakan ICW, Minggu (19/9/2021).

“Rangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu kesana. Tidak bisa kemudian bapak Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya. Ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang,” ujarnya.

Ia menilai sangat sedikit kasus aduan yang diterima Ombudsman berakhir pada tahap rekomendasi.

Namun, faktanya kasus ini masuk pada tahapan yang menjadi produk pamungkas Ombudsman atau sebagai mahkotanya, yakni menyampaikan surat rekomendasi pada atasan terlapor.

Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK mengacu kepada KPK dan BKN.

Sementara itu, atasan terlapor mengacu kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Robert menyebut Ombudsman akan salah apabila tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.

Sesuai dengan kelembagaan, diketahui bahwa KPK dan BKN berada dibawah kekuasaan eksekutif, komandonya tegak lurus ada dibawah Presiden.

Adapun Badan Pengawas Kepegawaian (BPK) yang ada di dalam kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah ada di bawah delegasi kewenangan presiden.

“Maka ketika kemudian BPK tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi ombudsman, maka Presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu kemudian harus melakukan Langkah-langkah lebih lanjut,” katanya.

Baca: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait berita Pemecatan 56 Pegawai KPK di sini





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved