"Dalam keyakinan saya, dalam waktu yang tak lama ke depan, KPK akan sunyi. Tetapi, ingatlah, sunyi adalah bunyi yang sembunyi. Sunyi tidak berarti diam. Dia adalah nada yang ketika waktunya tiba akan terdengar nyaring. Terima kasih atas segala-galanya selama 15 tahun pengabdian saya di KPK," kata Faisal.
Sementara itu, mengenai pemecatan pegawai KPK tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung (FH Unpad) Atip Lantipulhayat turut memberi tanggapan.
Ia menilai TWK yang menjadi tolok ukur pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai hanyalah sebuah alibi atau alasan untuk menyingkirkan para pegawai tersebut.
"Saya melihat dari awal TWK itu memang didesain sebagai sebuah alibi untuk menyingkirkan (para pegawai KPK), jadi itu alibi saja," kata Atip dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9).
Ironisnya, kata dia, alibi adalah upaya yang kerap kali didesain oleh mereka yang tak jujur.
Sebab, kata Atip, alibi tidak diperlukan oleh mereka yang sering berbuat jujur karena mereka akan menyampaikan fakta yang ada dengan percaya diri.
"Kalau orang jujur kenapa harus membuat alibi, dia akan dengan senang penuh percaya diri menyampaikan fakta-fakta, tetapi terkait dengan wawasan kebangsaan, hukum kemudian dibuat tafsir manipulatif," ucapnya.
Lebih lanjut, tentang adanya peralihan pegawai KPK sebagai ASN, ia menilainya sebagai tujuan mengendalikan KPK.
Dengan kata lain, bagi Alip, agar para pegawai KPK berada dalam kendali penguasa.
"Tujuan awal pegawai KPK itu berubah status menjadi ASN itu sudah kami baca karena ingin mengendalikan KPK, secara khususnya adalah ingin mengkrangkeng mereka mereka yang 75 menjadi 57 (kekinian 56) itu supaya berada pada kendali kuasa," ucap Atip.
"Dengan begitu saya katakan berbagai argumentasi, nalar kuasa tidak bisa dikalahkan oleh nalar hukum sebening apapun, begitu juga hukum tidak mampu mengalahkan kuasa yang memang tidak menghormati hukum," katanya.
Baca: KPK Bantah Tawari Pegawai TMS yang Gagal Asesmen TWK untuk Kerja di BUMN
Presiden Tak Bisa Lepas Tangan
Menurut Anggota Ombudsman Indonesia (RI), Robert Na Endi Jaweng, seluruh prosedur yang dilakukan Ombudsman untuk menindaklanjuti temuan maladministrasi TWK pegawai K{K, mengarah kepada penyerahan surat rekomendari ke Presiden RI.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan perkembangan kasus TWK pegawai KPK dalam dialog yang diselenggarakan ICW, Minggu (19/9/2021).
“Rangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu kesana. Tidak bisa kemudian bapak Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya. Ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang,” ujarnya.
Ia menilai sangat sedikit kasus aduan yang diterima Ombudsman berakhir pada tahap rekomendasi.
Namun, faktanya kasus ini masuk pada tahapan yang menjadi produk pamungkas Ombudsman atau sebagai mahkotanya, yakni menyampaikan surat rekomendasi pada atasan terlapor.
Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK mengacu kepada KPK dan BKN.
Sementara itu, atasan terlapor mengacu kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Robert menyebut Ombudsman akan salah apabila tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.