TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/8/2021).
KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Moh Saleh H. Umar, sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Alexander, dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribunnews, Jumat (13/8/2021).
Baca: Paut Syakarin Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Sita Rp 8,075 M
Baca: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul, Gubernur DKI Jakarta Bakal Dipanggil KPK
Dalam kasusnya ini, Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar dan Moh Saleh H. Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 miliar.
Kini kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Baca: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Baca: Minta Dibebaskan Karena Anak Masih Butuh Figur Ayah, Juliari Batubara: Akhirilah Penderitaan Kami
Apri Sujadi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Moh Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
Alexander menyampaikan, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam setelah mulai menjabat pada 2016.
KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.
Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.
Baca: Alexander Marwata
Baca: Alexander Marwata, Pimpinan KPK Terpilih 2019-2023
Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.
Kemudian pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.
Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.
Baca: Profil Bupati Bintan Apri Sujadi, Dipecat dari Partai Karena Hadiri KLB Demokrat di Deli Serdang
Baca: Kasus Korupsi Benur, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini