Minta Dibebaskan Karena Anak Masih Butuh Figur Ayah, Juliari Batubara: 'Akhirilah Penderitaan Kami'

Ia meminta hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarganya jika ia divonis penjara 11 tahun.


zoom-inlihat foto
JULIARI-BATUBARA-DI-PENGADILAN-TIPIKOR-21-6-2021-1.jpg
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 Juliari Batubara meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaannya tersebut ia katakan saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, secara virtual pada Senin (9/8/2021).

Mantan Menteri Sosial ini memohon agar majelis hakim memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos covid-19 tersebut.

Dalam pledoi yang ia katakan, alasan terbesarnya agar bebas ialah anak-anaknya yang masih kecil.

Baca: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca: Mantan Mensos Juliari Batubara Disebut Minta Fee Rp35,6 Miliar dari Vendor Bansos Covid-19

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke.
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil.

Serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.

Ia meminta hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarganya jika ia divonis penjara 11 tahun.

Juliari menilai, anak-anaknya yang masih kecil membutuhkan dirinya sebagai figur ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ujarnya.

Baca: Juliari Peter Batubara

Baca: Juliari Batubara Didakwa KPK Terima Suap Rp32 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juliari Batubara menyebut, dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab selama ini ia dibesarkan di keluarga yang menjunjungtinggi integritas.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," jelas dia.

Ia kemudian menceritakan latar belakang keluarganya yang mengabdi di bidang pendidikan.

Hingga akhirnya ia menyerahkan diri ke KPK sebagai sikap kooperatifnya terkait kasus ini.

Baca: Cita Citata Diperiksa KPK karena Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Saya Tak Kenal Juliari Batubara

Baca: Berkaca dari Singapura, Agus Rahardjo Minta Pemerintah Miskinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah.

Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," papar Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," pungkas dia.

Sebelumnya, Juliari Batubara didakwa Jaksa menerima suap senilai 32 miliar rupiah lebih dalam pengadaan bansos covid-19.

Baca: Uang Korupsi Bansos yang Dikirim ke Ketua DPC PDIP Kendal Dikembalikan ke Juliari P Batubara

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Di dalam dakwaan, uang 32 miliar rupiah lebih diduga diterima Juliari melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bansos covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap diduga diberikan terkait penunjukan sejumlah perusahaan sebagai penggarap proyek bansos covid-19.

Juliari Batubara dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved