TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Mensos Juliari Batubara 11 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan oleh JPU KPK pada Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan" sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.557.450.000.
"Menetapkan uang pengganti Rp 14,557 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur jaksa.
"Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun," sambungnya.
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Seperti yang diketahui, Juliari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca: Namanya Terseret Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara, Gibran: Tangkap Aja, Cross Check ke KPK
Baca: Gibran Rakabuming Raka
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.
Uang pelicin itu diduga diberikan kepada Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Jaksa menyebut, uang puluhan miliar tersebut diduga diterima Juliari melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap jaksa.
Baca: Mantan Mensos Juliari Batubara Disebut Minta Fee Rp35,6 Miliar dari Vendor Bansos Covid-19
Baca: Edhy Prabowo
(TribunnewsWiki.com/Rest)