TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pihak swasta Paut Syakarin atau PS dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
PS ditangkap setelah terbukti melakukan suap kepada Anggota DPRD Jambi, Sabtu (7/8/2021) di Kelurahan Tebing Tinggi, Jambi.
“Mencermati berbagai fakta dalam persidangan ditambah dengan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan status PS sebagai pihak swasta,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021) seperti dikutip dari KompasTV.
KPK juga telah menyita uang Rp 8,075 miliar dari Paut.
“Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar,” ucap dia.
Baca: Peretas Situs Setkab Ditangkap Bareskrim Polri, 2 Pelaku Masih berusia Remaja
Baca: Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji, Akses di bpjsketenagakerjaan.go.id
Dalam kasus ini diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ‘ketok palu’ kemudian menentukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.
Lalu meminta jatah proyek dan meminta uang dalam kisaran Rp 100 juta hingga Ro 600 juta per orang.
Setyo menyebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang ‘ketok palu’ dalam kasus ini.
“Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran 100 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017,” jelasnya.
Pemberian uang tersebut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Jambi pada tahun 2017.
Jumlah dana yang disiapkan tersangka sekitar Rp 2,3 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan, sebesar Rp 325 juta pada November 2016 pemberian uang oleh PS melalui HS kepada PH dilapangan parkir bandara Sultan Thaha, Jambi sebagai titipan kepada 13 orang anggota Komisi III.
Uang tersebut dibagikan oleh ZA kepada 13 orang anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat dimana m asing-masing dari mereka mendapatkan uang sebesar Rp 25 juta.
Kemudian pada akhir Januari 2017 di kediaman rumah PS, kembali pemberian uang kepada tersangka PH dan ZA sebesar Rp 1,950 miliar.
Uang tersebut dibagikan oleh PH dan ZA kepada 13 anggota komisi III lainnya.
Setyo Budiyanto mengatakan, Paut akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo.
Paut Syakarin disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)