Daftar Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Berikut ini daftar wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.


zoom-inlihat foto
pos-penyekatan-PPKM-Level-4-di-Jalan-Raya-Bogor.jpg
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak pos penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Rabu (28/7/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPKM Level 4 kembali diperpanjang di berbagai daerah.

Sebelumnya PPKM Level 4 diputuskan dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Pada Senin (2/8/2021), Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang 3-9 Agustus 2021.

"Mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ungkap Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).

Presiden Jokowi juga menyampaikan hasi evaluasi pemberlakuan PPKM yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Menurutnya, pelaksanaan PPKM telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di Tanah Air.

Konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR menunjukkan perbaikan.

Pemerintah juga disebut telah memberikan sejumlah pelonggaran saat PPKM ini.

Satu contoh yaitu boleh makan di warung makan dengan syarat berada di tempat terbuka dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit.

Baca: Ini Alasan Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021

Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan untuk membantu masyarakat.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Selain itu, ada juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021)
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Di sisi lain, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan panduan daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Senin (2/8/2021).

Menurutnya ada beberapa daerah yang turun levelnya menjadi PPKM Level 3.

Ada juga yang sudah bisa masuk PPKM level 2.

Namun, tak sedikit wilayah yang masih berada di level 4 dengan alasan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi.

Baca: Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Berikut daftar wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4:

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

7. Kota Tangerang Selatan

8. Kota Tangerang

9. Kota Cilegon

10. Kabupaten Pandeglang

11. Kabupaten Cilegon

Baca: PPKM Level 1-3

Baca: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021

Jawa Barat

12. Kota Sukabumi

13. Kota Depok

14. Kota Cirebon

15. Kota Cimahi

16. Kota Bogor

17. Kota Bekasi

18. Kota Banjar

19. Kota Bandung

20. Kabupaten Kuningan

21. Kabupaten Bekasi

22. Kabupaten Garut

23. Kabupaten Subang

24. Kabupaten Purwakarta

25. Kabupaten Indramayu

25. Kabupaten Sumedang

26. Kabupaten Bohor

27. Kabupaten Bandung

28. Kabupaten Bandung Barat

Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Petugas yang menjaga kawasan itu dengan kendaraan lapis baja jenis panser dan kendaraan taktis Barracuda meminta pengendara putar arah kembali ke wilayahnya saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Petugas yang menjaga kawasan itu dengan kendaraan lapis baja jenis panser dan kendaraan taktis Barracuda meminta pengendara putar arah kembali ke wilayahnya saat pelaksanaan PPKM Darurat. (Warta Kota/Alex Suban)

Jawa Tengah

29. Kota Tegal

30. Kota Surakarta

31. Kota Salatiga

32. Kota Semarang

33. Kota Magelang

34. Kabupaten Pemalang

35. Kabupaten Rembang

36. Kabupaten Pekalongan

37. Kabupaten Kebumen

38. Kabupaten Banyumas

38. Kabupaten Magelang

39. Kabupaten Klaten

40. Kabupaten Sukoharjo

41. Kabupaten Wonogiri

42. Kabupaten Sragen

43. Kabupaten Wonosobo

44. Kabupaten Purworejo

45. Kabupaten Karanganyar

46. Kabupaten Kendal

47. Kabupaten Demak

48. Kabupaten Semarang

49. Kabupaten Batang

50. Kota Pekalongan

Baca: Berakhir Hari Ini, Epidemiolog Sebut PPKM Level 4 Jawa-Bali Idealnya Terus Dilanjutkan

DIY

51. Kota Yogyakarta

52. Kabupaten Sleman

53. Kabupaten Kulon Progo

54. Kabupaten Bantul

55. Kabupaten Gunungkidul

Baca: PPKM Level 4 Non Jawa-Bali

Jawa Timur

56. Kota Surabaya

57. Kota Mojokerto

58. Kota Madiun

59. Kota Kediri

60. Kota Blitar

61. Kota Malang

62. Kota Batu

63. Kabupaten Madiun

64. Kabupaten Tulungagung

65. Kabupaten Sidoarjo

66. Kabupaten Gresik

67. Kabupaten Lamongan

Penutupan jalan di tiga ring, di Kota Bandung dilakukan lebih awal dari biasanya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang meningkat di masa penerapan PPKM Darurat.
Penutupan jalan di tiga ring, di Kota Bandung dilakukan lebih awal dari biasanya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang meningkat di masa penerapan PPKM Darurat. (Tribun Jabar/Nazmi Abdulrahman)

Bali

68. Kota Denpasar

69. Kabupaten Badung

70. Kabupaten Karangasem

71. Kabupaten Gianyar

72. Kabupaten Tabanan

73. Kabupaten Bangli

74. Kabupaten Tabanan

75. Kabupaten Buleleng

76. Kabupaten Klungkung

(TribunnewsWiki/cva)

Baca selengkapnya tentang PPKM di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved