TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.
Jokowi menyebut, PPKM Level 4 diperpanjang di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu.
Presiden Jokowi menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021), pukul 19.00 WIB.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi, dikutip TribunnewsWiki.com, Senin (2/8/2021).
Jokowi mengatakan kebijakan PPKM Level 4 yang mulai diterapkan pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan dengan sebelumnya.
Dia menyebut PPKM Level 4 membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai dari kasus harian positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga bed occupancy Ratio (BOR)
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," ujar Jokowi.
Baca: Ir H Joko Widodo (Jokowi)
Baca: PPKM Level 4
Seperti yang diketahui, dalam upaya menekan lonjakan kasus Covid-19, Presiden Jokowi memutuskan PPKM Level 4 tetap berlaku pada 22 Juli-2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut adalah lanjutan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selama kebijakan PPKM Level 4 diberlakukan, pemerintah telah memberikan sejumlah pelonggaran.
Satu contoh yakni warung makan yang berada di tempat terbuka boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, namun waktu untuk makan dibatasi maksimal 20 menit.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar PPKM Level 4 di sini