PPKM Level 1-3

PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 menurut instruksi Mendagri merupakan suatu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.


zoom-inlihat foto
Polda-Metro-Jaya-Tambah-Titik-Penyekatan-PPKM-Darurat.jpg
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penambahan titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi mobilitas warga.

PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 menurut instruksi Mendagri merupakan suatu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 menurut instruksi Mendagri merupakan suatu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang PPKM level 4 hingga Senin 2 Agustus 2021.

Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sementara itu, kriteria level 3 meliputi kasus konfirmasi antara 50-150, perawatan rumah sakit (RS) 10-30, dan kematian 3-5.

Untuk kriteria pandemi Covid-19 Level 2 yakni kasus konfirmasi mingguan 40 64 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 5-9 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60 persen.

Sedangkan, maksud Level 1 yakni indikator acuan kasus konfirmasi mingguan kurang 40 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan kurang dari 5 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60 persen.

Selain level kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19, terdapat perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4 adalah dari segi penerapan aturan dan larangan. (1)

Ilustrasi Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang PPKM
Ilustrasi Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang PPKM (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca: PPKM Level 4 Non Jawa-Bali

  • Kriteria #


1. PPKM dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

2. PPKM dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama
7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Untuk Zona Merah dalam PPKM Level 1 dan 2, skenario pengendaliannya adalah sebagai berikut.
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

-Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

- Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.

- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan, pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.

Baca: PPKM Level 3

  • Aturan PPKM Level 3 #


Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 adalah sebagai berikut.

1. Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah

- Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka sampai pukul 17.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen, dan mengoptimalkan ibadah di rumah memperhatikan pengaturan teknis Kementrian Agama.

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

11. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

- Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Baca: PPKM Level 4

  • Daftar Wilayah #


PPKM Level 3

Aceh
Aceh Barat
Aceh Jaya
Aceh Singkil
Aceh Tengah
Gayo Lues
Kota Banda Aceh
Kota Langsa
Kota Lhokseumawe
Kota Sabang
Kota Subulussalam
Pidie

Sumatera Utara
Asahan
Dairi
Deli Serdang
Humbang Hasundutan
Karo
Kota Binjai
Kota Gunungsitoli
Kota Padangsidimpuan
Kota
Pematangsiantar
Kota Sibolga
Kota Tebing Tinggi
Labuhanbatu
Nias
Nias Utara
Pakpak Bharat
Samosir
Serdang Bedagai
Simalungun
Tapanuli Selatan
Tapanuli Tengah
Tapanuli Utara
Toba Samosir

Sumatera Barat
Agam
Dharmasraya
Kepulauan Mentawai
Kota Bukittinggi
Kota Padang Panjang
Kota Pariaman
Kota Payakumbuh
Kota Sawahlunto
Kota Solok
Lima Puluh Kota
Padang Pariaman
Pasaman
Pasaman Barat
Pesisir Selatan
Sijunjung
Solok
Solok Selatan
Tanah Datar

Riau
Bengkalis
Indragiri Hilir
Indragiri Hulu
Kampar
Kepulauan Meranti
Kota Dumai
Kuantan Singingi
Pelalawan
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Siak

Kepulauan Riau
Bintan
Karimun
Kepulauan Anambas
Lingga
Natuna

Jambi
Batanghari
Bungo
Kerinci
Kota Sungai Penuh
Merangin
Muaro Jambi
Sarolangun
Tanjung Jabung Barat
Tanjung Jabung
Timur
Tebo

Sumatera Selatan
Banyuasin
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Lahat
Muara Enim
Musi Rawas Utara
Ogan Ilir
Ogan Komering Ulu
Ogan Komering Ulu Selatan
Ogan Komering
Ulu Timur
Penukal Abab Lematang Ilir

Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
Bangka Selatan
Bangka Tengah
Kota Pangkal Pinang

Bengkulu
Bengkulu Selatan
Bengkulu Tengah
Bengkulu Utara
Kaur
Kepahiang
Lebong
Muko Muko
Rejang Lebong

Lampung
Kota Metro
Lampung Barat
Lampung Selatan
Lampung Tengah
Lampung Timur
Lampung Utara
Mesuji
Pesawaran
Pesisir Barat
Pringsewu
Tanggamus
Tulang Bawang
Tulang Bawang Barat
Way Kanan

Kalimantan Barat
Bengkayang
Kapuas Hulu
Ketapang
Kota Singkawang
Kubu Raya
Landak
Melawi
Mempawah
Sambas
Sanggau
Sekadau
Sintang

Kalimantan Utara
Malinau
Tana Tidung

Kalimantan Selatan
Balangan
Banjar
Barito Kuala
Hulu Sungai Selatan
Hulu Sungai
Tengah
Kotabaru
Tabalong
Tanah Bumbu
Tanah Laut
Tapin

Kalimantan Tengah
Barito Selatan
Barito Timur
Barito Utara
Gunung Mas
Kapuas
Katingan
Kota Palangkaraya
Kotawaringin
Barat
Kotawaringin
Timur
Lamandau
Murung Raya
Pulang Pisau
Seruyan
Sukamara

Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
Paser

Sulawesi Selatan
Bantaeng
Barru
Gowa
Jeneponto
Kepulauan Selayar
Kota Palopo
Kota Pare-Pare
Luwu Timur
Luwu Utara
Maros
Pangkajene Kepulauan
Sidenreng
Rappang
Soppeng
Takalar
Toraja Utara

Sulawesi Barat
Majene
Mamasa
Mamuju
Pasangkayu
Polewali Mandar

Gorontalo
Bone Bolango
Gorontalo
Gorontalo Utara
Kota Gorontalo
Pahuwato

Sulawesi Selatan
Banggai
Banggai Kepulauan
Banggai Laut
Morowali
Parigi Moutong
Poso
Sigi
Tojo Una Una
Toli Toli

Sulawesi Tenggara
Bombana
Buton Tengah
Buton Utara
Kolaka
Kolaka Timur
Kolaka Utara
Konawe
Konawe Kepulauan
Konawe Selatan
Konawe Utara
Kota Bau Bau
Kota Kendari
Muna
Muna Barat
Wakatobi

Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow Timur
Bolaang Mongondow Utara
Kepulauan
Sangihe
Kepulauan Talaud
Kota Kotamobagu

Maluku
Buru
Kepulauan Aru
Kota Ambon
Kota Tual
Maluku Barat Daya
Maluku Tengah
Maluku Tenggara
Kepulauan Tanimbar
Seram Bagian Barat

Maluku Utara
Halmahera Selatan
Halmahera
Tengah
Halmahera Timur
Halmahera Utara
Kepulauan Sula
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Pulau Morotai
Pulau Taliabu

Nusa Tenggara Barat
Bima
Dompu
Kota Bima
Lombok Barat
Lombok Tengah
Lombok Utara
Sumbawa
Sumbawa Barat

Nusa Tenggara Timur
Alor
Belu
Ende
Flores Timur
Kota Kupang
Lembata
Malaka
Manggarai
Manggarai Barat
Manggarai Timur
Nagekeo
Ngada
Rote Ndao
Sumba Barat
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Timor Tengah Selatan
Timor Tengah
Utara

Papua
Asmat
Biak Numfor
Boven Digoel
Jayapura
Jayawijaya
Keerom
Nabire
Puncak Jaya
Supiori

Papua Barat
Fak Fak
Kaimana
Manokwari
Manokwari Selatan
Raja Ampat
Sorong
Sorong Selatan
Tambrauw
Teluk Bintuni
Teluk Wondama

PPKM Level 2

Aceh
Aceh Barat Daya
Aceh Besar
Aceh Selatan
Aceh Tamiang
Aceh Tenggara
Aceh Timur
Aceh Utara
Bener Meriah
Bireuen
Nagan Raya
Pidie Jaya
Simeulue

Sumatera Utara
Batu Bara
Kota Tanjung Balai
Labuhanbatu
Selatan
Labuhanbatu Utara
Langkat
Mandailing Natal
Nias Barat
Nias Selatan
Padang Lawas
Padang Lawas Utara

Sumatera Selatan
Empat Lawang
Ogan Komering Ilir

Bengkulu
Seluma

Kalimantan Barat
Kayong Utara

Kalimantan Selatan
Hulu Sungai Utara
Bone
Bulukumba
Enrekang
Luwu
Pinrang
Sinjai
Wajo

Sulawesi Barat
Mamuju Tengah

Sulawesi Tengah
Buol
Donggala

Sulawesi Tenggara
Buton
Buton Selatan

Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow
Bolaang Mongondow Selatan

Gorontalo
Boalemo

Maluku
Buru Selatan
Seram Bagian Timur

Nusa Tenggara Barat
Lombok Timur
Sabu Raijua

Papua
Deiyai
Intan Jaya
Kepulauan Yapen
Lanny Jaya
Mamberamo Raya
Mamberamo
Tengah
Mappi
Nduga
Paniai
Pegunungan Bintang
Sarmi
Tolikara
Waropen
Yahukimo
Yalimo
Dogiyai
Puncak

Papua Barat
Maybrat
Pegunungan Arfak

Baca: Vaksin Pfizer

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)



Nama PPKM Level 1-3
Tujuan Untuk Mengendalikan Lonjakan Kasus Covid-19
Pedoman Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021
   


Sumber :


1. sultra.tribunnews.com/


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved