TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang diadakan oleh Pemerintah akan ada lagi pada tahun ini.
Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berujar, penerima subsidi upah hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan, pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 turut mendapatkan subsidi gaji ini.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," jelas Airlangga, Senin (26/7/2021).
Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Baca: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif hingga Juni 2021
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, yang termasuk dalam klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek kepesertaan di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Aplikasi BPJSTKU
- Instal aplikasi BPJSTKU melalui Play Store atau App Store
- Registrasi terlebih dahulu via email, dengan menyertakan Nama, Nomor KPJ, NIK e-KTP, dan tanggal lahir
- Klik Login
- Pilih kartu digital, lalu klik kartu digital
- Kemudian akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda pada bagian bawah halaman. Selain itu, di laman tersebut Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang anda daftarkan