PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Pintu Keluar Masuk Jakarta Dijaga Ketat Sejak Pukul 00.00 WIB

Polda Metro Jaya melakukan penjagaan ketat di semua pintu akses keluar masuk DKI Jakarta terkait PPKM Darurat yang berlaku mulai Sabtu (3/7/2021).


zoom-inlihat foto
Polri-Sat-Lantas-Jaksel-kegiatan.jpg
Dok. Polda Metro Jaya
Polri Sat Lantas Jaksel kegiatan Pembatasan Mobilitas & Penyekatan dalam Rangka PPKM Darurat, Penutupan jalan di Traffic Light MCD Kemang, Jakarta Selatan, guna pencegahan penyebaran Virus Covid 19, Jumat (2/7/2021).


Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca: PPKM Darurat Diberlakukan di Seluruh Jateng, Gubernur Ganjar Minta Masyarakat Tidak Panik

Baca: Covid-19 Varian Alpha

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.

Restoran Amigos di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Restoran Amigos di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Lalu kegiatan seni dan budaya, olah raga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Simak Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca: Covid-19 Varian Delta

11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya satgas sudah melakukan tracing kepada 48 warga dengan hasil negatif, pihak Polsek Pulogadung juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Tracing terus ditingkatkan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebaran Covid diantara warga dan antisipasi Covid-19 varian baru. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya satgas sudah melakukan tracing kepada 48 warga dengan hasil negatif, pihak Polsek Pulogadung juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Tracing terus ditingkatkan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebaran Covid diantara warga dan antisipasi Covid-19 varian baru. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.

14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021. Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah juga tetap diberlakukan.

(TribunnewsWiki)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mulai Pukul 00.00 Jakarta Bakal Ditutup dan Ada 15 Aturan PPKM Darurat 3 Juli hingga 20 Juli, Mal Tutup hingga Restoran Hanya Terima Take Away.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved