TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan di seluruh daerah di Jawa Tengah (Jateng) mulai besok, Sabtu (3/7/2021), hingga Selasa (20/7/2021).
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta seluruh kepala daerah di Jateng untuk menyesuaikan kebijakan itu.
"Petunjuk pelaksanaannya hari ini sudah dikeluarkan. Instruksi Mendagri juga sudah disiapkan, mungkin sore ini atau besok sudah keluar. Seluruh kepala daerah diminta menyiapkan termasuk sosialisasi ke masyarakat. Levelingnya sudah disiapkan dan tindakan tegas dilakukan. Semua mesti kompak, Insyaallah Jateng semuanya siap," kata Ganjar dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021), dikutip dari Kompas.
Ganjar juga meminta warga tidak panik dengan adanya kebijakan PPKM darurat.
"Jangan panik, kita hanya butuh mengetatkan saja. Tindakan-tindakan ini karena situasinya sedang tidak baik-baik saja. Memang butuh tindakan yang lebih ketat dan serius," kata Ganjar.
Jika ada kesulitan selama pemberlakukan PPKM darurat, warga diminta melapor kepada call center di kabupaten/kota atau provinsi.
DIkutip dari Tribun Jateng, dari 35 kota/kabupaten di Jateng, ada 13 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 22 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.
Baca: Ganjar Pranowo
Baca: Selama PPKM Darurat, Luhut Usulkan WFH 100 Persen dan Restoran hanya Layani Take Away
Sebanyak 13 daerah di Jateng dengan status level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Darurat adalah Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Solo, Kota Semarang, Salatiga, dan Kota Magelang.
Ganjar mengatakan seluruh bupati dan wali kota akan bersiap, termasuk menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia berharap semua pihak bisa menindak lanjuti hingga tingkat bawah. Selain itu, tidak ada satu pun yang boleh menawar aturan-aturan yang ada diberlakukan dalam PPKM Darurat.
Aturan dalam PPKM darurat
Dikutip dari Kontan, berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat Jawa-Bali:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Baca: Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 hingga 20 Juli 2021
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).