TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021.
PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis (1/7/2021) melalui Youtube Sekretariat Presiden.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya langsung bersiap untuk menutup akses keluar masuk DKI Jakarta.
Penutupan ini diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
"Malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Jumat (2/7/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Polda Metro Jaya juga melakukan pembatasan mobilitas di berbagai titik.
Hal ini gunanya untuk mengendalikan mobilitas warga selama PPKM Darurat.
"Selain pembentukan satgas, juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambah Fadil.
Baca: 15 Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali
Fadil juga menegaskan kepada warga dilarang beraktivitas di luar kegiatan yang diizinkan oleh Satgas Covid-19.
Langkah ini diakui Fadil dikarenakan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus naik.
Ketersediaan kasur di RSDC Wisma Atlet bahkan sudah di atas 90 persen.
"Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," pungkasnya.
Berikut ini 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali, meliputi :
1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.
Sektor non-essensial yaitu sektor yang bersifat rekreasional, biasanya tidak menyediakan bahan makanan, kesehatan, atau dukungan keuangan.
2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.