Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi

Hanif dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong.


zoom-inlihat foto
Rizieq-shihab-dan-hanf-alatas-dalam-sidang-lanjutan-perkara-hasil-swab-tes-palsu-RS-UMMI.jpg
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim menilai perbuatan Hanif Alatas telah meresahkan masyarakat.

Hanif dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong atau hoaks dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata hakim saat membacakan hal yang memberatkan hukuman Hanif seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi Bogor

Baca: Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas saat ditemui wartawan di kawasan Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas saat ditemui wartawan di kawasan Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Putusan hakum ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menyebut ada tiga hal yang meringankan bagi menantu Rizieq Shihab tersebut.

Pertimbangan itu ialah ia belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta pengetahuan Hanif sebagai guru agama masih diperlukan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun penjara.

Meski dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, Hanif akan mengajukan banding.

Baca: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan di Megamendung

Baca: Ivermectin

Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

“Kami memutuskan untuk banding,” kata dia dalam persidangan secara daring dikutip dari KompasTV.

Tim kuasa hukum Hnif mempertegas pernyataan kliennya tersebut.

Salah satu anggota tim kuasa hukumnya menyatakan menolak putusan majelis hakim.

“Kami menolak putusan terhadap terdakwa dan kami memutuskan untuk banding,” katanya.

Dengan diajukannya banding tersebut, maka perkara belum mempunyai hukum tetap.

Baca: Arif Yanggi Rahman

Baca: Gary Iskak

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).

Menurut hakim , Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.

Mantan pemimpin Front Pemela Islam (FPI) tersebut juga menimbulkan keonaran dampak dari berita hoaks itu.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved