Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti scara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntuk 6 tahun penjara.
Simak artikel lainnya mengenai Rizieq Shihab di sini
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com, KompasTV)
KOMENTAR