Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi

Hanif dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong.


zoom-inlihat foto
Rizieq-shihab-dan-hanf-alatas-dalam-sidang-lanjutan-perkara-hasil-swab-tes-palsu-RS-UMMI.jpg
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).


"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti scara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntuk 6 tahun penjara.

Simak artikel lainnya mengenai Rizieq Shihab di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com, KompasTV)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved