TRIBUNNEWSWIKI.COM – Rizieq Shihab divonis kurungan penjara selama 8 bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu divonis denda Rp 20 juta rupiah.
Vonis tersebut dikatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa, Kamis.
Baca: Paguyuban Lesehan Malam Malioboro Siap Gugat Balik Wanita yang Viralkan Pecel Lele Malioboro Mahal
Baca: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan di Megamendung
Baik Rizieq maupun Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subside 3 bulan kurungan.
Hakim memberikan waktu satu pekan bagi Rizieq dan Jaksa untuk mengambil keputusan atas vonis ini.
Selain itu, hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Dengan demikian, Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca: Putri PB XII Keraton Solo GRAy Koes Isbandiyah Meninggal Dunia Saat Saksikan Gerhana Bulan
Baca: Bhudiar Muhammad Riza
Sementara itu, untuk yang meringankan, Rizieq dan lima terdakwa lainnya, memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan jalannya sidang.
Kemudian pertimbangan mereka memiliki tanggungan dan keluarga juga meringankan mereka.
Dari lima dakwaan yang disampaikan olej JPU, hanya satu dakwaan saja yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dakwaan tersebut ialah tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada Pasal 94 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq Shihab telah ditahan sejak Desember 2020.
Baca: Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN)
Baca: One Piece Chapter 1014: Kozuki Momonosuke Bakal Jadi Pengubah Jalan Perang Besar Wano
Maka dari itu masa tahanan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah ia jalani, sehingga Rizieq akan bebas Juli 2021.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 2.300 personel gabungan dikerahkan untuk mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq dan mencegah kerumunan.
Baca: Tiga Bulan Jalani Rumah Tangga, Kalina Oktarani Sebut Vicky Prasetyo Menyesal Nikahi Dirinya
Baca: Asus Zenfone 8 Flip
Dikutip dari tayangan KompasTV, pengamanan diperketat dalam tiga ring.
Ring pertama di dalam ruang sidang, ring kedua di seputar area dan dalaman gedung pengadilan.
Sementara ring ketiga, tim keamanan berpatrolo menyisir daerah-daerah di sekitar pengadilan.
Simak berita lainnya tentang Rizieq Shihab di sini
(Tribunnewswiki.com/Saradita)