TRIBUNNEWSWIKI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta kepada Rizieq Shihab.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) dikutip dari Kompas.com
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan covid-19.
Dengan demikian, Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Diberhentikan per November 2021
Baca: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun
Tuntutan JPU
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dua tahun penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Timur.
Dakwaan ini berdasarkan sidang lanjutan atas yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (17/5/2021).
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi yang terkesan di luar tuntutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yakni pencabutan hak Rizieq Shihab sebagai pengurus dan anggota organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab.
Baca: Marahi Petugas karena Tak Diizinkan Masuk Pesawat, Pria Ini Diserang Warganet
Baca: Drama Korea - Mad for Each Other (2021)
Dalam tuntutannya, jaksa mengklaim Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan pimpinan FPI ini dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan covid-19.
Bahkan, diajustru memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan,” tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin.
Baca: Bayi yang Selamat dari Serangan Teroris Bertemu Polisi Penyelamatnya 17 Tahun Kemudian
Baca: Soal Dugaan Kebocoran, Kedutaan China: Politisasi Asal-usul Covid-19 Halangi Penyelidikan
Dengan begitu, jaksa menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab yang tidak berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Tuntutan jaksa itu berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Simak berita lainnya tentang Rizieq Shihab di sini
(Tribunnewswiki.com/Saradita/Tribunnews.com/Kompas.com)