TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kemenkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerinta menolak permintaan Kubu Moeldoko atas klaim Partai Demokrat.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.
Penolakan pemerintah soal pengesahan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat versi KLB juga didasari kurangnya persyaratan.
Yasonna mengatakan, dari hasil verifikasi, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan terkait KLB 5 maret 2021, ditolak," ujar Yasonna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menuturkan beberapa argumentasi yang mendasari penolakan permohonan. Pertama, Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan.
Dengan demikian, Yasonna mengatakan, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan kubu KLB.
Untuk itu, Yasonna mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.
"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.
Baca: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko Cs Terkait Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang
Baca: Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis untuk Dapatkan Pangkat dan Jabatan
"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan," ucap Yasonna.
Yasonna tegaskan pemerintah tak ikut campur
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna menyesalkan sejumlah pihak yang sebelumnya menuding pemerintah terlibat dalam konflik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap munculnya gerakan yang menggoyang tubuh Partai Demokrat.
"Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik," katanya.
Kemudian, Yasonna mengklaim bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk mengusut tuntas persoalan hukum administrasi terkait konflik di Partai Demokrat.
Menurut dia, Kemenkumham selaku perwakilan pemerintah telah bertindak objektif dan transparan dalam menyikapi kasus tersebut.
"Seperti yang kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," tegas Yasonna.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah telah bertindak cepat mengusut kasus di Partai Demokrat dalam hal hukum administrasi.
"Murni soal hukum, dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan, pemerintah ini lambat, mengulur-ulur waktu," ujar Mahfud.
Baca: Sebut Sudah Ada Keretakan, Moeldoko Nyatakan Dirinya Didaulat Jadi Pemimpin Partai Demokrat
Baca: Menkumham Minta Demokrat Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas KLB Deli Serdang, Diberi Waktu Seminggu