
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Deli Serdang harus segera melengkapi dokumen-dokumen terkait permohonan pengesahan kepengurusan.
Yasonna Laoly menyatakan pihaknya sudah meneliti berkas dari hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Yasonna menyebut masih ada beberapa berkas yang belum masuk ke Kemenkumham.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna saat acara penanaman 300 pohon oleh PDIP di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Kemenkumham akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan oleh pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, jika pihak KLB telah melengkapi berkas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak lengkap ya kami ambil keputusan," kata Yasona.
Baca: Temui Jusuf Kalla, AHY Diminta Bersabar Soal Dualisme Kepemimpinan di Partai Demokrat

Baca: AHY Minta Kemenkumham Batalkan KLB Deli Serdang
Adapun Yasonna memberi jangka waktu pada pihak KLB untuk melengkapinya yakni selama satu minggu.
”Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu. Karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujarnya.
"Mudah-mudahan, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," imbuhnya.
Adapun persyaratan kelengkapan KLB yang di maksud oleh politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu yakni yang harus mematuhi ketentuan perundang-undangan partai politik.
Serta kata dia, KLB yang terjadi pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang itu harus mematuhi peraturan Partai Demokrat yang tertuang dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kan kalau dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan ad/art ya pelaksanaannya. KLB itu harus kami lihat persyaratannya, seperti 2/3 kehadiran untuk DPD, setengah DPC, ada izin Majelis Tinggi yang substansi itu, jadi harus kami cek," ungkap Yasonna.
Akan Segera Dilengkapi
Penggagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan partai ke Kemenkumham.
"Maka, kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku," kata Darmizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu 21 Maret 2021.
"Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku," imbuhnya.

Baca: AHY Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Akta Otentik AD/ART dan Tulis SBY Pendiri Partai Demokrat
Baca: Bambang Widjojanto Ungkap Nama-nama Mantan Kader Demokrat yang Digugat AHY ke PN Jakarta Pusat
Darmizal juga mengungkap rasa terima kasih kepada Yasonna karena telah memeriksa dokumen yang dilayangkannya secara cermat.
Ia menilai cara kerja Menkumham sudah sesuai prosedur sebagai rujukan dalam proses administrasi permohonan pengesahan partai yang pihaknya ajukan.
Darmizal juga meyakini nantinya Kemenkumham bakal mengesahkan kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang di bawah kepemimpinan Ketua Umum Moeldoko. Dengan begitu, ia berharap nantinya Demokrat bisa kembali menjadi salah satu partai besar di Indonesia.
"Buah perjuangan kader PD dari seluruh tanah air adalah untuk kemaslahatan bersama tanpa kecuali. Hanya kebaikan yang kita lakukan hari ini sebagai penyelamat kita di kemudian hari," kata Darmizal.
AHY Buka Suara Soal Perppu Cipta Kerja: Masyarakat dan Kaum Buruh Masih Berteriak |
![]() |
---|
Lukas Enembe Terjerat Kasus Hukum, Partai Demokrat Siapkan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Demokrat Singgung Harun Masiku, Sekjen PDI-P : Tak Ada Hubungannya |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat Hari Ini, eks Jaksa Pinangki Bakal Bebas Murni 18 Desember 2023 |
![]() |
---|
Daftar 23 Koruptor yang Dinyatakan Bebas Bersyarat per 6 September 2022, Ada Ratu Atut dan Pinangki |
![]() |
---|