Diketahui dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan berujung kerumunan, Rizieq Shihab yang duduk sebagai terdakwa hadir virtual dari Bareskrim Polri.
Sebagaimana yang terlihat dari layar zoom persidangan, ada beberapa pihak di ruangan bersama Rizieq Shihab. Antara lain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Jadi banyak sekali sudah pelanggaran yang terjadi dalam proses sidang online ini," ungkap Munarman.
Baca: Dipaksa Jalani Sidang Online, Rizieq Shihab Berdebat dengan Jaksa
Baca: Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Polri Terjunkan Ratusan Personel untuk Mengawal
Majelis Hakim kabulkan persidangan offline HRS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline.
Dengan keputusan tersebut, Rizieq Shihab akan bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang selanjutnya.
Atas penetapan majelis hakim itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan jaminan akan mematuhi protokol kesehatan tak akan ada kerumunan dalam setiap persidangan.
“Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” ujar penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Penasihat hukum Rizieq Shihab menjamin pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatran dan memastikan tidak akan ada kerumuman dalam persidangan.
“Antara lain memakai masker menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline.
Dengan keputusan ini, sidang Rizieq Shihab akan digelar langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”
Baca juga artikel lain mengenai persidangan Rizieq Shihab di sini.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman: Yang Tidak Boleh di Ruang Sidang Jaksa Bukan Terdakwa