Sempat Bersitegang, Pengacara Rizieq Shihab Bentak JPU: Saudara Diam, Jangan Dibuat Tak Tertib

Kuasa hukum Rizieq Shihab bentak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak terima karena giliran biaranya menyampaikan pembelaan terus dipotong.


zoom-inlihat foto
Rizieq-Shihab-sempat-berdebat-dengan-Tim-Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-1.jpg
tangkapan layar kompasTV
Muhammad Rizieq Shihab sempat berdebat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjemputnya untuk menghadiri sidang secara online, di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/3/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan oleh Habib Rizieq Shihab digelar pada Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, sempat bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu terjadi saat Munarman hendak menyampaikan pembelaan, tapi malah dipotong oleh JPU.

Munarman yang tak terima pun langsung melayangkan kalimat pedas.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mempersilakan kubu tim hukum Rizieq untuk menyampaikan pendapat setelah jaksa selesai bicara.

Saat giliran Munarman memberi tanggapan, tiba - tiba ucapannya dipotong jaksa.

"Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," kata Jaksa, pada Selasa (23/3/2021).

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Sontak Munarman yang tak terima gilirannya dipotong, langsung memberi peringatan.

Ia pun tiga kali mengingatkan jaksa bahwa saat itu adalah giliran tim hukum Rizieq bicara.

Dirinya juga meminta kepada JPU untuk tertib aturan.

"Tunggu dulu jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib," ucap Munarman.

Menengahi perdebatan antar kedua pihak, Hakim Ketua Suparman minta tim hukum Rizieq dan jaksa menahan diri.

Baca: Terkuak Pelaku Penyebar Video Hoaks Rizieq Shihab Suap Jaksa, Pelaku Masih 18 Tahun

Baca: Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan dan Korban UU ITE, Begini Respons Mahfud MD

Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda untuk jeda istirahat, salat dan makan.

"Tolong menahan diri ya kedua belah pihak," tutur Suparman.

Minta sidang diadakan offline

Kemudian Munarman meminta kepada hakim untuk menggelar sidang secara offline.

Ia pun meminta terdakwa dihadirkan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pasalnya kata Munarman, proses sidang virtual yang dijalani Rizieq Shihab sudah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Salah satunya soal ketentuan siapa saja pihak yang diperkenankan hadir di ruang sidang virtual.

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. (Tribunnews/Jeprima)

"Tata cara persidangan online ini tidak sesuai PERMA. Di aturan, tidak boleh di ruang sidang online itu ada penuntut umum. Yang boleh hanya terdakwa, petugas IT, tim hukum," tegas Munarman di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Diketahui dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan berujung kerumunan, Rizieq Shihab yang duduk sebagai terdakwa hadir virtual dari Bareskrim Polri.

Sebagaimana yang terlihat dari layar zoom persidangan, ada beberapa pihak di ruangan bersama Rizieq Shihab. Antara lain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Jadi banyak sekali sudah pelanggaran yang terjadi dalam proses sidang online ini," ungkap Munarman.

Baca: Dipaksa Jalani Sidang Online, Rizieq Shihab Berdebat dengan Jaksa

Baca: Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Polri Terjunkan Ratusan Personel untuk Mengawal

Majelis Hakim kabulkan persidangan offline HRS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline.

Dengan keputusan tersebut, Rizieq Shihab akan bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang selanjutnya.

Atas penetapan majelis hakim itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan jaminan akan mematuhi protokol kesehatan tak akan ada kerumunan dalam setiap persidangan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” ujar penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Penasihat hukum Rizieq Shihab menjamin pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatran dan memastikan tidak akan ada kerumuman dalam persidangan.

“Antara lain memakai masker menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline.

Dengan keputusan ini, sidang Rizieq Shihab akan digelar langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”

Baca juga artikel lain mengenai persidangan Rizieq Shihab di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman: Yang Tidak Boleh di Ruang Sidang Jaksa Bukan Terdakwa





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved