TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan oleh Habib Rizieq Shihab digelar pada Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, sempat bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu terjadi saat Munarman hendak menyampaikan pembelaan, tapi malah dipotong oleh JPU.
Munarman yang tak terima pun langsung melayangkan kalimat pedas.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mempersilakan kubu tim hukum Rizieq untuk menyampaikan pendapat setelah jaksa selesai bicara.
Saat giliran Munarman memberi tanggapan, tiba - tiba ucapannya dipotong jaksa.
"Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," kata Jaksa, pada Selasa (23/3/2021).
Sontak Munarman yang tak terima gilirannya dipotong, langsung memberi peringatan.
Ia pun tiga kali mengingatkan jaksa bahwa saat itu adalah giliran tim hukum Rizieq bicara.
Dirinya juga meminta kepada JPU untuk tertib aturan.
"Tunggu dulu jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib," ucap Munarman.
Menengahi perdebatan antar kedua pihak, Hakim Ketua Suparman minta tim hukum Rizieq dan jaksa menahan diri.
Baca: Terkuak Pelaku Penyebar Video Hoaks Rizieq Shihab Suap Jaksa, Pelaku Masih 18 Tahun
Baca: Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan dan Korban UU ITE, Begini Respons Mahfud MD
Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda untuk jeda istirahat, salat dan makan.
"Tolong menahan diri ya kedua belah pihak," tutur Suparman.
Minta sidang diadakan offline
Kemudian Munarman meminta kepada hakim untuk menggelar sidang secara offline.
Ia pun meminta terdakwa dihadirkan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasalnya kata Munarman, proses sidang virtual yang dijalani Rizieq Shihab sudah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Salah satunya soal ketentuan siapa saja pihak yang diperkenankan hadir di ruang sidang virtual.
"Tata cara persidangan online ini tidak sesuai PERMA. Di aturan, tidak boleh di ruang sidang online itu ada penuntut umum. Yang boleh hanya terdakwa, petugas IT, tim hukum," tegas Munarman di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).