TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab berang saat dipaksa hadir dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rutan Bareskrim Polri pada Jumat pagi.
Sebab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras tak mau menghadiri persidangan virtual.
Perdebatan terjadi, karena Rizieq Shihab tidak bersedia untuk mengikuti sidang secara online.
Ia menyatakan dipaksa untuk tetap hadir di ruang sidang.
Hakim ketua Suparman Nyompa meminta Rizieq untuk hadir di persidangan.
Baca: Cynthiara Alona Buka Hotel untuk Prostitusi Online, Dipicu Sepi Pandemi, Tarif Rp 400 Ribu-1 juta
Baca: Profil Noor Nabila, Istri Engku Emran Pengganti Laudya Cynthia Bella, Publik Figur Top Malaysia
Bahkan ia meminta tolong kepada aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan!
Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketika akhirnya dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim, Rizieq langsung naik pitam.
Ia merasa dipaksa dan direnggut hak asasinya sebagai manusia.
Baca: Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Polri Terjunkan Ratusan Personel untuk Mengawal
Baca: TP3 Enam Laskar FPI Klaim Kantongi Belasan Data Upaya Pembunuhan terhadap Rizieq Shihab
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.
Suparman berupaya menenangkan Rizieq dan meminta terdakwa untuk duduk.
Akan tetapi, Rizieq terus melancarkan kemarahannya sambil tetap berdiri.
“UU menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di ruang sidang saya minta menuntut UU itu dikerahkan ini pengadilan ada di bawah kekuasaan UU kok hak saya dirampas,” kata Rizieq dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Suparman lantas berusaha menenangkan Rizieq lagi, menekankan bahwa terdakwa diberikan persidangan yang terhormat dari negara.
Hakim juga menerangkan jika persidangan negara bukanlah persidangan pemerintah, sehingga meminta Rizieq untuk mematuhi sidangnya tersebut.
Baca: Kasus Video Mesum Bogor, Pelaku Produksi 26 Konten Porno, Dijual ke Pornhub Raup Uang Belasan Juta
Baca: Dana Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos Sudah Cair, Begini Cara Cek Datanya
"Jadi gini Habib ini adalah persidangan negara, bukan persidangan pemerintah.
Coba lihat di belakang saya di belakang saya tuh tidak ada foto Presiden dan wakil presiden, itu adalah gambar burung garuda menandakan ini adalah sidang negara yang terhormat untuk Habib ini.
Makanya Habib saya minta supaya ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa ada di sini Habib," jelas Suparman.