TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang perdana Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan akan di gelar hari ini, Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta TImur.
Sebanyak 659 personel polisi dikerahkan guna mengamankan jalannya persidangan Habib Rizieq.
Pengerahan personel gabungan ini guna mengantisipasi kedatangan massa simpatisan Rizieq Shihab selama jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan personel gabungan itu nantinya berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang digelar.
"Melakukan persiapan menjelang persiapan sidang besok, nanti akan kita tempatkan 659 personel. Dari Polda 555 dan dari Polres 104 personel," kata Erwin di Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).
Jumlah tersebut belum termasuk personel dari unsur TNI dari Kodim 0505 Jakarta Timur dan personel Satpol PP Pemkot Jakarta Timur yang membantu pengamanan.
Baca: MUI Desak Pencabutan Perpres Investasi Miras, Habib Rizieq Turut Mengkritik dari Balik Jeruji Besi
Baca: TP3 Enam Laskar FPI Klaim Kantongi Belasan Data Upaya Pembunuhan terhadap Rizieq Shihab
"Dari Kodim dan beberapa pasukan cadangan (juga ditempatkan) untuk mengantisipasi apabila situasi berubah (lonjakan massa simpatisan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," ujarnya.
Erwin menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Jakarta Timur terkait pengamanan sidang tiga perkara yang menjerat Rizieq Shihab jadi terdakwa.
Apel kesiapsiagaan personel terkait pengamanan pun sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sore kemarin guna memastikan kesiapan personel yang terlibat pengamanan.
"Kami berharap bahwa dalam pelaksanaan (sidang) besok (hari ini) siapa pun yang datang kemari (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) tetap harus mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya tidak pernah meminta agar simpatisan untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang.
Namun pihaknya juga tidak bisa melarang agar simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak datang.
Sebab sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar terbuka untuk umum.
"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang (simpatisan datang), tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silakan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," kata Sugito, Minggu (14/3/2021).
Tiga perkara perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Baca: Soal Presiden 3 Periode, Jokowi Tegaskan Tak Berniat: Saya Sama Sekali Tidak Memiliki Niat
Baca: Belum Lama Bertemu Jokowi, Amien Rais Kini Curiga Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Polisi Tutup Jalan Hingga Bubarkan Paksa Massa
Polrestro Jakarta Timur berencana menutup arus lalu lintas menuju Jalan Dr. Sumarno depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021) digelar.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan penutupan arus lalu lintas tersebut dilakukan bila jumlah simpatisan Rizieq Shihab yang datang saat sidang dinilai terlampau banyak.