Ia meminta Rizieq untuk mematuhi prores hukum yang berlaku.
"Karena itu saya mohon kepada hakim mematuhi semua perintah di persidangan ini.
Kalau Habib tidak memenuhi perintah di persidangan maka Habib akan mendapatkan seperti ini karena ini adalah proses hukum negara.
Proses hukum negara yang harus dipatuhi Habib, jadi saya minta pengertian Habib supaya dapat diperlakukan dengan baik, dengan adil ikuti perintah dalam persidangan ini," lanjutnya.
Baca: Tak Bisa Sembarangan Dibuat, Portal di Pemukiman Ada Aturannya
Baca: Blighted Ovum
Akan tetapi Rizieq bersikeras jika sidang online yang digelar tidak adil, sebab ia merasa jalur ini diambil tanpa persetujuan darinya sebagai terdakwa.
Ia menyatakan memiliki hak untuk hadir di dalam ruang sidang, bukannya tidak mau untuk mengikuti sidang.
"Sidang online ini saja sudah tidak adil majelis hakim, sidang online ini kan hanya berdasarkan Perma.
Perma itu sendiri ada dua alternatif ada online dan offline, kalau majelis hakim ingin mengambil online harus dengan persetujuan terdakwa nggak bisa mengambil sepihak kita kembali kepada KUHAP Pasal 154, Pasal 152 saya punya hak untuk hadir di dalam ruang sidang.
Saya bukan nggak mau ikut sidang, saya siap," cecar Rizieq.
Baca: Kondisi Askara Parasady setelah Tejerat Kasus Narkoba dan Dugaan KDRT, Kini Positif Covid-19
Baca: Polisi Ungkap Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur
JPU pun ikut menjelaskan bahwa persidangan online ini harus tetap dilaksanakan dengan agenda sidang membaca dakwaan.
"Mohon izin majelis karena kita masih sesuai dengan penetapan nomor 221 dimana persidangan dilakukan secara online kami mohon untuk agenda sidang ini tetap dilanjutkan untuk membaca dakwaan. Terima kasih majelis," ucap jaksa penuntut umum.
Persidangan tersebut akhirnya berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum.
Persidangan sempat terhenti pada pukul 12.00 WIB karena shalat Jumat dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
(Tribunnewswiki.com/SO/, KompasTV)