Dipaksa Jalani Sidang Online, Rizieq Shihab Berdebat dengan Jaksa

Rizieq Shihab berang saat dipaksa hadir dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).


zoom-inlihat foto
Rizieq-Shihab-sempat-berdebat-dengan-Tim-Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-2.jpg
tangkapan layar kompasTV
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab berang saat dipaksa hadir dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rutan Bareskrim Polri pada Jumat pagi.

Sebab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras tak mau menghadiri persidangan virtual.

Perdebatan terjadi, karena Rizieq Shihab tidak bersedia untuk mengikuti sidang secara online.

Ia menyatakan dipaksa untuk tetap hadir di ruang sidang.

Hakim ketua Suparman Nyompa meminta Rizieq untuk hadir di persidangan.

Baca: Cynthiara Alona Buka Hotel untuk Prostitusi Online, Dipicu Sepi Pandemi, Tarif Rp 400 Ribu-1 juta

Baca: Profil Noor Nabila, Istri Engku Emran Pengganti Laudya Cynthia Bella, Publik Figur Top Malaysia

Muhammad Rizieq Shihab sempat berdebat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjemputnya untuk menghadiri sidang secara online, di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/3/2021).
Muhammad Rizieq Shihab sempat berdebat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjemputnya untuk menghadiri sidang secara online, di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Bahkan ia meminta tolong kepada aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa.

"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan!

Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketika akhirnya dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim, Rizieq langsung naik pitam.

Ia merasa dipaksa dan direnggut hak asasinya sebagai manusia.

Baca: Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Polri Terjunkan Ratusan Personel untuk Mengawal

Baca: TP3 Enam Laskar FPI Klaim Kantongi Belasan Data Upaya Pembunuhan terhadap Rizieq Shihab

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.

Suparman berupaya menenangkan Rizieq dan meminta terdakwa untuk duduk.

Akan tetapi, Rizieq terus melancarkan kemarahannya sambil tetap berdiri.

“UU menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di ruang sidang saya minta menuntut UU itu dikerahkan ini pengadilan ada di bawah kekuasaan UU kok hak saya dirampas,” kata Rizieq dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Suparman lantas berusaha menenangkan Rizieq lagi, menekankan bahwa terdakwa diberikan persidangan yang terhormat dari negara.

Hakim juga menerangkan jika persidangan negara bukanlah persidangan pemerintah, sehingga meminta Rizieq untuk mematuhi sidangnya tersebut.

Baca: Kasus Video Mesum Bogor, Pelaku Produksi 26 Konten Porno, Dijual ke Pornhub Raup Uang Belasan Juta

Baca: Dana Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos Sudah Cair, Begini Cara Cek Datanya

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

"Jadi gini Habib ini adalah persidangan negara, bukan persidangan pemerintah.

Coba lihat di belakang saya di belakang saya tuh tidak ada foto Presiden dan wakil presiden, itu adalah gambar burung garuda menandakan ini adalah sidang negara yang terhormat untuk Habib ini.

Makanya Habib saya minta supaya ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa ada di sini Habib," jelas Suparman.

Ia meminta Rizieq untuk mematuhi prores hukum yang berlaku.

"Karena itu saya mohon kepada hakim mematuhi semua perintah di persidangan ini.

Kalau Habib tidak memenuhi perintah di persidangan maka Habib akan mendapatkan seperti ini karena ini adalah proses hukum negara.

Proses hukum negara yang harus dipatuhi Habib, jadi saya minta pengertian Habib supaya dapat diperlakukan dengan baik, dengan adil ikuti perintah dalam persidangan ini," lanjutnya.

Baca: Tak Bisa Sembarangan Dibuat, Portal di Pemukiman Ada Aturannya

Baca: Blighted Ovum

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Akan tetapi Rizieq bersikeras jika sidang online yang digelar tidak adil, sebab ia merasa jalur ini diambil tanpa persetujuan darinya sebagai terdakwa.

Ia menyatakan memiliki hak untuk hadir di dalam ruang sidang, bukannya tidak mau untuk mengikuti sidang.

"Sidang online ini saja sudah tidak adil majelis hakim, sidang online ini kan hanya berdasarkan Perma.

Perma itu sendiri ada dua alternatif ada online dan offline, kalau majelis hakim ingin mengambil online harus dengan persetujuan terdakwa nggak bisa mengambil sepihak kita kembali kepada KUHAP Pasal 154, Pasal 152 saya punya hak untuk hadir di dalam ruang sidang.

Saya bukan nggak mau ikut sidang, saya siap," cecar Rizieq.

Baca: Kondisi Askara Parasady setelah Tejerat Kasus Narkoba dan Dugaan KDRT, Kini Positif Covid-19

Baca: Polisi Ungkap Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur

JPU pun ikut menjelaskan bahwa persidangan online ini harus tetap dilaksanakan dengan agenda sidang membaca dakwaan.

"Mohon izin majelis karena kita masih sesuai dengan penetapan nomor 221 dimana persidangan dilakukan secara online kami mohon untuk agenda sidang ini tetap dilanjutkan untuk membaca dakwaan. Terima kasih majelis," ucap jaksa penuntut umum.

Persidangan tersebut akhirnya berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum.

Persidangan sempat terhenti pada pukul 12.00 WIB karena shalat Jumat dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

(Tribunnewswiki.com/SO/, KompasTV)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved