Tak Bisa Sembarangan Dibuat, Portal di Pemukiman Ada Aturannya

Saat membuat portal untuk pemukiman warga tidak boleh sembarangan, karena ternyata pembuatan portal ini sudah diatur oleh Perda


zoom-inlihat foto
Portal-Perumahan.jpg
Tribunjualbeli.com
Pembuatan portal diatur dalam perda


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Apakah kamu pernah merasa kesal saat pulang ke rumah harus berputar mencari jalan karena beberapa jalan ditutup portal?

Kondisi ini pun terkadang menganggu beberapa orang yang lewat maupun penghuni.

Pembuatan portal seenaknya sehingga hanya mobil-mobil tertentu yang dapat melewati jalan tersebut.

Bahkan beberapa portal ada yang membuat beberapa mobil berukuran besar sulit masuk meski portal dibuka.

Tidak jarang juga ditemukan portal yang tidak dijalankan sesuai fungsinya, yang dibuat secara permanen sehingga tidak bisa dibuka.

Meski dengan alasan keamanan, tetapi portal jangan sampai mengganggu kenyamanan penghuni.

Lalu, apakah terdapat peraturan mengenai pembuatan portal di pemukiman?

Menurut Yulius Setiarto, SH, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm kasus portal di berada di lingkungan pemukiman, hal tersebut dapat dibenarkan.

Portal memang banyak dijumpai di jalan-jalan lingkungan pemukiman atau perumahan.

Portal mempunyai istilah lain yaitu alat pembatas tinggi.

Ke halaman 2 ==>





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved