Denda dan Sanksi Pidana Jika Telat Bayar SPT Tahunan, Individu Bisa Dapat Surat Teguran

Inilah denda dan sanksi yang mengintai bagi anda yang telat bayar SPT Tahunan, bakal ada surat teguran juga


zoom-inlihat foto
laporan-spt-tahunan.jpg
capture/pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 yang Berakhir 31 Maret 2021


Sebelum lapor SPT Tahunan, terlebih dahulu siapkan dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Baca: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Baca: Buruan Daftar SPT Tahunan, Bakal Kena Denda Sebesar Ini Jika Melapor Lebih dari Bulan Maret 2021

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya"

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

- Klik "Ya" jika data tersebut benar

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online, Simak Langkah-langkahnya di Sini

Baca: Lapor SPT Tahunan 2020 Maksimal 31 Maret 2021, Ikuti Panduan Lengkapnya

- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved