TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah cara lapor SPT tahunan 2020 via e-Filling online.
Masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai Februari 2021.
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021, seperti dilansir dari laman resmi pajak.go.id pada Senin (8/2/2021).
Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing. Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sebelum mengisi SPT online ( cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan ( cara lapor SPT Tahunan) via online:
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
3. Isikan dengan NPWP dan password
4. Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
5. Masuk ke dashboard pajak
6. Klik lapor
7. Klik icon e-Filling
Baca: Batas Akhir 31 Maret 2021, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online di www.pajak.go.id
Baca: Lapor SPT Tahunan 2020 Maksimal 31 Maret 2021, Ikuti Panduan Lengkapnya
8. Tekan tombol "Buat SPT"
9. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
10. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
11. Abila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".