TRIBUNNEWSWIKI.COM - Segera lapor SPT tahunan anda jika tak mau kena denda.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, terlebih dahulu siapkan dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Jika telat melaporkan SPT, wajib pajak akan dikenakan denda.
Berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda Rp 1 juta.
Baca: Daftar Harga Mobil MPV Murah Meriah PPnBM Nol Persen, Avanza dan Ertiga Mulai Rp 190 Jutaan
Baca: Harga Mobil Hatchback Turun 20 Jutaan dan Sedan 90 Jutaan Setelah Dapat Relaksasi Pajak
Adapun dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Meret 2021.
Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
Klik lapor
Baca: SPT Tahunan
Baca: Ingin Lapor SPT Tahunan via Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Klik icon e-Filling.
- Tekan tombol "Buat SPT".
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.