TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah denda dan sanksi yang akan kamu dapatkan jika telat lapor SPT Tahunan, bakal kena surat teguran.
Hal ini disampaikan oleh Neilmadrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, Sabtu (13/3/2021).
Neilmadrin Noor mnejelaskan soal ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
"Terkait konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan bagi yang wajib (melapor), sanksi nya beragam. Mulai dari ringan sampai berat," kata Neil.
Mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP, seperti tertera pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, .
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 10 juta.
"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelas Neil.
Tak sampai di situ, Neil juga menjelaskan soal sanksi yang mengintai.
Baca: Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan, Anda Bakal Dapat Denda Segini
Baca: Cara Mendapatkan EFIN & Aktivasinya untuk Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online, Klik di Sini
Yakjni sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.
"Undang-undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," ujar dia.
Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang ini pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya STP kepada penanggung pajak.
Apabila, setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga meneyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
"Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," jelas Neil.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebagai informasi, laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan segera berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.