Pak Lurah Diduga Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta, Gunakan Uang Haram untuk Judi dan Foya-foya

Seorang lurah diduga korupsi dana bansos Covid-19 sebesar Rp187,2 juta dan gunakan duit haram untuk judi dan foya-foya


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-KOMPAS-SUPRIYANTOs.jpg
KOMPAS / SUPRIYANTO
Ilustrasi


Tentang Ancaman Hukuman Mati pada Edhy Prabowo dan Juliari Batu Bara, Agus Rahardjo: Kurang Efektif

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyarankan pemerintah agar memiskinkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Menurut Agus, pemerintah perlu melakukan hal tersebut agar dapat menciptakan efek jeara berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.

"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," ujar Agus Minggu (21/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

Agus justru meragukan efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.

"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati," kata Agus dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Agus Rahardjo pada acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Agus Rahardjo pada acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut pemberitaan Kompas.com, mantan Ketua KPK tersebut menilai bahwa wacana hukuman mati terhadap kedua tersangka tersebut ambigu kendati aturan membolehkan.

Agus menyebut akan lebih efektif jika memberikan sanksi dimatikannya eksistensi sosialnya seperti yang diterapkan oleh Singapura.

"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," ucap Agus.

Komentar ini muncul akibat wacana penerapan hukuman mati bagi kasus korupsi Edhy dan Juliari mencuat di masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wmenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hairej menili bahwa Edhy dan Juliari layak untuk mendapatkan hukuman mati.

Baca: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara karena Korupsi

Baca: Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi

Edhy dan Juliari dianggap Eddy layak untuk mendapatkan hukuman mati lantaran melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Eddy menyampaikan hal tersebut saat dirinya menjadi pembicara dalam seminar nasional bertemakan Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui kanan YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini ( Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga angkat bicara terkait wacana ini.

Menurutnya, hukuman mati bisa saja diberikan kepada Edhy dan Juliari.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. Itu dimungkinkan tapi, tidak semua perkara korupsi (dijatuhi hukuman mati)," kata Alexander Marwata, setelah melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021) dikutip dari Kompas.com.

Alexander menyebut, ancaman hukuman mati tersebut memang sudah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukuman tersebut dapat diberikan pada pelaku korupsi ketika melakukan korupsi di tengah kondisi bencana maupun perang.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.





Halaman
123
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved