TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Nurdin kini ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Tidak hanya Nurdin, Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER), dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Nurdi bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (27/2/2021) pukul 01.00 WITA.
Lahir di Pare-Pare tanggal 7 Februari 1963, Nurdin merupakan seorang politikus.
Gubernur yang menjadi profesor ini terpilih pada Pilkada 2018. Dia menggantikan Syahrul Yasin Limpo.
Dikutip dari laman resmi sulselprov.go.id, Nurdin merupakan lulusan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin tahun 1986.
Nurdin melanjutkan studi S2 dan S3 di Universitas Kyushu Jepang.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Langsung Ditahan di Rutan KPK
Baca: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Beredar Foto Tangan Terborgol, Kepala Tertunduk
Suami dari Liestiaty ini merupakan Guru Besar di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin berdasarkan surat keputusan jabatan guru besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2020.
Selain itu, Nurdin juga menjabat Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar. Di pemerintahan, Nurdin pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng dua periode berturut-turut sejak 2008 hingga 2018.
Pada tahun 2018 Nurdin didampingi Andi Sudirman Sulaiman mencalonkan diri pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Kala itu, ada tiga partai politik yang mengusung pasangan nomor urut 3 tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun Nurdin dan Andi meraih suara terbanyak sebesar 1.867.303 suara (43,27 persen) pada Pilkada 2018. Nurdin dan Andi mengalahkan 3 pasangan calon lain.
Selama menjadi kepala daerah, Nurdin mengantongi banyak penghargaan, di antaranya Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) tahun 2017.
Baca: Nurdin Abdullah Ternyata Punya Harta Rp 51,3 M, Paling Banyak Aset Tanah di Makassar hingga Soppeng
Pada tahun yang sama, Nurdin juga meraih penghargaan atas predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2017.
Lalu, Tanda Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dan UKM dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.
KPK mengumumkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Minggu (28/2/2021) dini hari, tepatnya pukul 00.45 WIB.
Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (26/2/2021) malam, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.
"Yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba, dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," kata Firli.
Firli mengatakan kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
Baca: Nurdin Abdullah Satu-satunya Bupati dan Gubernur yang Bergelar Profesor, Sempat Jadi Kontroversi
Baca: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Berikut Kronologi Penangkapannya