Pak Lurah Diduga Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta, Gunakan Uang Haram untuk Judi dan Foya-foya

Seorang lurah diduga korupsi dana bansos Covid-19 sebesar Rp187,2 juta dan gunakan duit haram untuk judi dan foya-foya


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-KOMPAS-SUPRIYANTOs.jpg
KOMPAS / SUPRIYANTO
Ilustrasi


Edhy bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 25 November 2020.

Berselang sepuluh hari, KPK kemudian menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Miris, Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Pelaku Terancam Hukuman Mati dan Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved