Viral Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Menyimpang Dari Sistem Keuangan Kita

Wakil presiden Ma'ruf amin sebut pasar muamalah yang lakukan transaksi pakai Dinar & Dirham dianggap menyimpang dari aturan sistem keuangan Indonesia


zoom-inlihat foto
3-wakil-presiden-maruf-amin-saat-diwawancarai-oleh-tribunnewscom.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belum lama ini heboh pasar muamalah yang gunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin akhirnya buka suara.

Melalui keterangan tertulis, Kamis (4/2/21), Ma'ruf Amin mengatakan, hal tersebut menyimpang dari aturan sistem keuangan bangsa Indonesia.

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," tulis Ma'ruf .

Wakil Presiden ini memberikan keterangan jika dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Seperti perbankan syariah yang punya payung hukum.

Yakni undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mata uang Rupaih, lanjut Ma'ruf, merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bahkan stabilitas rupiah bisa dibantu melalui jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi termasuk di Indonesia.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," papar Ma'ruf.

Ma'ruf Amin juga ikut buka suara tentang adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Dia menyebut, penangkapan tersebut adalah usaha penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Tanah Air.

Baca: Wapres Maruf Amin Jelaskan Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah, Apa Itu?

Baca: Berusia di Atas 60 Tahun, Maaruf Amin Tidak Akan Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama

"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," kata dia.

Ma'ruf juga menganggap jika penegakan hukum atas kasus ini penting.

Yakni demi menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

Sebelumnya sempat viral pendiri jaringan Pasar Muamalah Depok ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (2/2/2021).

Zaim Saidi ditangkap karena viralnya penggunaan koin dinar dan dirham.

Sehari setelahnya pada Rabu (3/2/2021), Zaim ditetapkan sebagai tersangka.

Pendiri pasar muamalah Zaim Saidi - koin dirham dan dinar
Pendiri pasar muamalah Zaim Saidi - koin dirham dan dinar (Tribunnews.com/Kompas TV)

"(Zaim Saidi kini) berstatus tersangka," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Perkembangan kasusnya akan disampaikan kemudian, imbuhnya.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved